Praperadilan Asifa alias Hj Sutjiati, Masuk Tahap Kesimpulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan praperadilan kasus penetapan tersangka pasal 263 ayat (2) KUHP oleh Subdit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim terhadap Asifa alias Hj Sutjiati alias Asipa, memasuki tahap kesimpulan.

Pengacara Asipa, Hidayat, dalam kesimpulannya menegaskan pada intinya Asipa tidak dapat dijakan sebagai tersangka.

Berkas kesimpulan tidak dibacakan, melainkan langsung diserahkan kepada hakim tunggal Jan Manopo. Begitu pula dari pihak termohon, yakni Polda Jatim yang langsung menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim.

Melalui percakapan WhatsApp seusai sidang, Hidayat menyebut penetapan tersangka terhadap Asipa tidak dapat didasari dengan bukti foto copy.

“Apalagi bukti kwitansi yang diduga palsu tersebut tidak dijadikan dan tidak dilampirkan dalam BAP, serta tidak masuk dalam daftar bukti Termohon,” kata Hidayat via WA. Jum’at (8/3/2019).

Selain itu Hidayat juga menyampaikan bahwa sidang praperadilan terhadap nenek Asipa akan dilanjutkan pada Senin tanggal 11 Maret 2019 dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan praperadilan.

Sementara itu Yafety Waruwu, selaku kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan pendapatnya terkait kesimpulan dalam persidangan kali ini.

“Maaf, saya tidak bisa memberikan kesimpulan, itu kewenangan Bidkum Polda Jatim,” kata Yafety di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan sebelumnya, Prof. Dr. Sardjijono SH. M.Hum, guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara yang dihadirkan tim penasehat hukum pemohon praperadilan Asifa pada hari Rabu (6/3/2019) menyatakan secara gamblang bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan fotocopy atau bukti surat berupa fotocopy hasil labfor yang dilegalisir dan tanpa ada aslinya,

“Dalam Putusan MA Nomor 112 tahun 1998 tanggal 17 September 1998, dalam amar putusannya menegaskan bahwa fotocopy surat tanpa disertai dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan di pengadilan,” kata Ahli.

Tidak itu saja, ahli juga menyebut bahwa penerapan pasal 263 ayat (2) KUHP yang dijadikan acuan untuk menjadikan Asifa sebagai tersangka harus saling berkaitan dengan pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Jika penyidik menjerat seseorang dengan pasal 263 ayat (2), penyidik juga harus bisa membuktikan adanya tersangka lain yang melanggar pasal 263 ayat (1). Adalah hal yang janggal jika penyidik bisa menjerat seseorang sebagai tersangka dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, namun penyidik tidak bisa menemukan siapa yang menjadi tersangka atau pelaku pembuat surat palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.” kata ahli lagi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *