Praperadilan Korupsi Pasar Surya Terancam Gugur, Berkas Sudah di Pengadilan Tipikor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Upaya praperadilan Michael Bambang Parikesit untuk lolos dari statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pembangunan PD Pasar Surya, terancam gagal. Itu terjadi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) siang tadi telah melimpahkan berkas perkara korupsi PD Pasar Surya tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/4/2018).

Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya atas nama tersangka Michael Bambang Parikesit ke Pengadilan Tipikor Surabaya. “Hari ini berkas perkara sudah kami limpahkan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.

Di Pengadilan Tipikor Surabaya, berkas perkara korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya atas nama tersangka Michael Bambang Parikesit teregister dengan nomor: 62/Pid.Sus.TPK/2018/PN.SBY. “Kami tinggal menunggu penetapan tanggal sidang dan majelis hakim,” ungkap Richard.

Saat ditanya terkait praperadilan yang diajukan Michael Bambang Parikesit, Richard mengaku optimis praperadilan tersebut bakal digugurkan hakim. “Kita tinggal menunggu putusan praperadilan digugurkan hakim,” pungkasnya.

Michael Bambang Parikesit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Padahal sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar.

Dana yang bersumber dari APBD kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional. Atas perbuatannya, pria yang akrab disapa Parikesit ini dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 14,8 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *