SURABAYA – beritalima.com, Hakim Martin Ginting akhirnya menolak praperadilan yang diajukan JE pendiri sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) terhadap Polda Jatim.
Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan inting yang juga humas PN Surabaya ini menyatakan pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikut sertakan dalam permohonan praperadilan.
Sehingga hakim menyatakan permohonan yang diajukan JE melalui kuasa hukumnya Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO. “Oleh karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara. Karena kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan, maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,” kata Martin Ginting diruang sidang Candra, PN Surabaya Senin (22/1/2022).
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” sambung Martin Ginting.
Martin dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE. “Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini,” tuturnya.
JE sendiri telah melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena dinilai penetapan tersangka tidak sah. Sehingga, pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya karena dalam perkara tersebut bukti tidak cukup.
Lanjut Ginting, Kejati Jatim mengembalikan berkara perkara ini dua kali. “Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,” sebut Ginting mengutip dalil yang diajukan oleh pihak JE.
Karena tidak cukupnya alat bukti tersebut, pengadilan pun memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak JE. Kemudian, Martin mengetok 3 kali palu hakim yang menandakan sidang praperadilan dihentikan.
Untuk diketahui, JE, pendiri SPI Kota Batu yang juga merupakan terduga kasus kekerasan seksual melayangkan gugatan praperadilan. JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang dkk mengajukan gugatan praperadilan untuk menganulir penetapan tersangka terhadap dirinya. JE juga memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan.
Kuasa hukum tersangka JE, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti.
Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak,” ujar Philipus.
Dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan. (Han)