Praperadilan Tersangka Korupsi Jasmas Ditolak, Jaksa Lengkapi Berkas Perkara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com|Hakim tunggal pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Eko Agus Siswanto praperadilan yang diajukan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 Ratih Retnowati melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dengan demikian, status tersangka Ratih dalam kasus Jasmas dianggap sah dan penyidikan tetap berjalan.

Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi
mengatakan, usai putusan ini pihaknya akan kembali fokus pada penyelesaian berkas perkara.

“Kami fokus untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Dimaz kepada awak media, Senin (23/9/2019).

Sebab, hingga kini, jaksa peneliti masih mempelajari berkas tersebut apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan.Jika dianggap kurang, maka jaksa meminta penyidik melengkapi berkas.

Namun, jika dianggap lengkap, maka penyidik diminta melimpahkan barang bukti beserta tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.

“Secepatnya akan kita sidangkan,” pungkas Dimaz.

Hakim praperadilan Eko Agus Siswanto dalam putusannya, hakim menyatakan tidak dapat menerima dalil-dalil gugatan pemohon, yang meminta agar Pengadilan menyatakan penetapan status tersangka kepada pemohon tidak sah karena pemohon tidak menerima SPDP sebelumnya.

Atas dalil tersebut, Hakim praperadilan menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berewenang untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015.

Hal tersebut dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab II, Pasal 2 tentang objek praperadilan.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi termohon (Kajari Tanjung Perak),” ucap hakim praperadilan, Eko Agus Siswanto membacakan amar putusannya diruang sidang tirta 1, PN Surabaya.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum Ratih Retnowati mengaku menghormati putusan hakim meski semua dalil gugatannya tidak disentuh dalam amar putusan.

“Kami kuasa hukum pemohon tetap menghormati putusan ini. Gugatan kami bukan ditolak tapi tidak diterima karena alasannya hakim tidak punya kewenangan,” ujar Bahrul Ulum Selo Pamungkas saat dikonfirmasi usai persidangan.

Ratih Retnowati adalah anggota DPRD Surabaya dua periode yakni 2014-2019 dan 2019-2024, dia dtetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *