Menurutnya, pada 1 Juni 2016, presiden Jokowi datang ke Aceh dan melakukan pertemuan dengan unsur Muspida di Aceh, pada saat itu Presiden jokowi memanggil Kapolda, dan beliau menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Zulkarnaini Hamzah untuk meminta Maaf atas kejadian itu,dan beliau mengatakan sudah memaafkan atas perbuatannya.
Presiden RI Joko Widodo telah memberikan kata maaf kepada ketua KPA Pasee, Zulkarnaini Hamzah terkait dugaan penghinaan yang dilakukan,mendengar kabar tersebut, kata Nurfallah.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Husen Hamidi memerintah dirinya untuk melakukan pemanggilan Zulkarnaini Hamzah dan akhirnya Zulkarnaini Hamzah datang ke Kapolda untuk menemukan Kapolda pada Kamis kemarin, 2 Juni 2016 sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda memberikan kabar baik tersebut kepada Zulkarnaini Hamzah,Ketua KPA Wilayah Pasee terhadap dirinya yang sempat mengeluarkan kakata menghina Kepala Negara tetapi dengan beberapa syarat Yaitu:
1. Tidak menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia.
2. Tidak lagi menghina Presiden Republik Indonesia
3. Tidak mengibarkan bendera Aceh sebelum disetujui oleh pemerintah Republik Indonesia
4. Tidak menghina golongan penduduk Negara Indonesia
5. Tidak mengulangi perbuatan yang sama
6. Tidak memprovokasi, menghasut dan mengajak masyarakat untuk menentang Pemerintah Republik Indonesia.
Sayarat tersebut harus dituruti oleh Ketua KPA Wilayah Pasee, Zulkarnaini Hamzah dan kalau memang melanggar syarat tersebut itu akan berakibat bagi dirinnya, Ungkap Nurfallah.’’(**)