JAKARTA, beritalima.com- LSM penggiat anti korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kian gencar mendukung pemerintah berantas korupsi. Mewakili masyarakat, LSM LIRA meminta Pemerintah melakukan revisi UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) No.20 Tahun 2001 agar segera dapat menghukum mati para koruptor kakap. Indonesia darurat korupsi sehingga butuh tindakan radikal mencegah korupsi.
“Presiden Jokowi harus tegas memberantas korupsi. Agar tidak melanggar hukum, UU Tipikor perlu direvisi. Untuk itu pemerintah dapat mengajukan revisi tersebut ke DPR. Sesuai usulan LSM LIRA, koruptor yang dihukum mati adalah koruptor kakap. Yang kecil kecil hukumannya diperberat,” tegas Presiden dan sekaligus Pendiri LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, di Jakarta.
Menurutnya, UU Tipikor No.20 Tahun 2001 (penyempurnaan UU Tipikor No.31 Tahun 1999) memang sudah memperbolehkan hukuman mati kepada koruptor, namun itu dibatasi kejahatan korupsi dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam (tertentu). Untuk itu revisi UU Tipikor perlu diperluas cakupannya agar UU Tipikor tersebut dapat menjerat para koruptor kakap dengan hukuman mati dan pemiskinan koruptor.
“Ada tiga hal yang menjadi fokus usulan LSM LIRA untuk menekan tindak penyalahgunaan wewenang (abuse of Power). Pertama, perberat hukuman bagi para koruptor mnimal adalah tujuh tahun. Kedua, miskinkan para koruptor. Mereka yang terbukti korup, aset hasil korupsinya disita oleh negara. Ketiga, hukum mati para koruptor kakap,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Ia setuju dengan hukuman mati bagi para koruptor sepanjang itu menjadi keinginan masyarakat. Menkopulhukam, Mahfud MD juga sependapat hukuman mati bagi para koruptor kakap.
“LSM LIRA mewakili masyarakat akan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR secara resmi untuk memberlakukan hukum mati koruptor kakap dan meminta kepada pemerintah agar segera mengusulkan revisi UU Tipikor melalui mekanisme pengajuan revisi UU Tipikor kepada DPR,” pungkasnya. (Red).