JAKARTTA, beritalima.com | Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal menyebutkan hasil Pansus Hak Angket DPRD Sulsel (Sulawesi Selatan) yang menemukan adanya dugaan fee proyek 7,5 persen harus dilaporkan ke Penegak Hukum atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Karena ini sudah menjadi temuan, untuk itu LSM LIRA akan melaporkan ke penegak hukum termasuk KPK
“Kami akan membuat laporan secara resmi atas temuan dugaan adanya permainan proyek pembangunan infstruktur di Sulsel dengan pemberian fee 7,5 persen per proyek. Ini merupakan pengakuan resmi diatas sumpah yang patut ditindaklanjuti ,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Presidium Relawan The President Center Proja (Pro Jokowi Amin) kepada media menanggapi tidak ditindaklanjutinya temuan Pansus adanya fee 7,5 persen.
Sebagaimana diketahui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel telah menemukan adanya dugaan permintaan fee proyek senilai 7,5 persen per proyek dalam persidangan yang dilakukan terbuka atas keterangan Jumras mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel. Dua nama pengusaha bernama Anggu Sucipto dan Ferry Tandiari yang diduga terlibat justru tidak ditindaklanjuti oleh Pansus. Padahal namanya mencuat dalam persidangan terkait permintaan fee proyek 7,5 persen itu.
“Ada aroma amis di Pansus karena pengusaha yang disebut-sebut terkait dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang menjadi salah satu substansi dibentuknya pansus justru tidak ditindaklanjuti. Ini menjadi tanda tanya besar. Jangan-jangan Pansus sudah dilobby para pengusaha agar tidak menindaklanjuti temuan 7,5% fee proyek yang dikemukakan Jumras,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.
Untuk itu LSM LIRA akan terus mendorong agar temuan sesuai fakta persidangan adanya fee proyek 7,5 persen harus ditindaklanjuti hingga tuntas. Tidak boleh dipetieskan. Karena itu LSM LIRA meminta anggota DPRD yang baru, Gubernur, dan Wakil Gubernur Propinsi Sulsel ikut proaktif membongkar kasus fee proyek 7,5 persen tersebut untuk menghindari fitnah, karena diluar stigma yang dibangun bisa saja hasil fee 7,5 persen mengalir ke kantong Gubernur dan Wagub.
Lebih jauh menurut Jusuf Rizal fee proyek 7,5 persen tersebut cukup layak untuk dilaporkan ke penegak hukum atau KPK sebab keterangan tersebut disampaikan dibawah sumpah. Disebut ada penerima, ada pemberi dan ada Anggaran yang digunakan, baik APBD Provinsi Sulsel maupun DAK Pemerintah Pusat, serta telah menjadi temuan LHP inspektorat Pemprov Sulsel.
Lebih dari pada itu terperiksa dalam Pansus DPRD Sulsel, Jumras, juga menyebut berbagai nama, baik pejabat pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pengusaha terkait dengan fee proyek 7,5 persen tersebut. Jumras tidak mungkin bicara jika tidak ada kejadian dimana pengusaha diminta 7,5 persen fee proyek.
“LSM LIRA menduga Jumras tidak main sendiri. Kami menduga uang haram tersebut ikut mengalir ke kelompok kepentingan, oknum pejabat dll. Untuk itu perlu dilaporkan ke penegak hukum agar dapat ditelusuri kemana pungutan fee 7,5 persen itu mengalir. Patut diduga ini hanya bagian kecil penyalahgunaan wewenang di Pemprov Sulsel,” tegas Jusuf Rizal yang juga Wakil Ketua Umum KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) itu. (rr)