Presiden PPLI : Pemerintah Harus Menjelaskan Likuidator

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) meminta pemerintah untuk memperjelas status hukum dan garis koordinasi keberadaan likuidator. Pasalnya, selama ini terdapat sembilan Undang-Undang yang menyebutkan mengenai Likuidator, namun belum diatur secara spesifik bagaimana mekanisme koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang ada.
“Selama ini belum jelas, likuidator itu menginduk ke mana,” kata Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin, usai menyampaikan materi Pendidikan dan Pelatihan Calon Profesional Likuidator Indonesia, Rabu (6/9/2017) di Hotel Ibis, Hayam Wuruk, Jakarta.
Achsin yang didampingi Ketua Panitia Pendidikan Likuidator Indonesia, Anton Silalahi dan anggota dewan kerjasama dan publik compign, Maruli Tua Silaban. Achsin mengatakan meskipun ada sembilan Undang-Undang yang menyinggung istilah likuidator, namun sejauh ini belum diatur secara jelas peraturan operasional keberadaan likuidator.
“Keberadaan likuidator itu belum jelas, lembaga ini mau menginduk ke mana, itu yang belum diatur,” kata M Achsin.
Achsin pun mengharapkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membantu mempersiapkan perangkat peraturan dalam upaya memperjelas keberadaan status likuidator.
Pada kesempatan itu, Nasrullah Nawawi Wakil Sekjen PPLI juga mengusulkan kepada pemerintah agar mempersiapkan Rancangan Undang – Undang tentang Likuidator untuk jangka panjang. Sedangkan untuk jangka pendek, menurutnya membuat peraturan pelaksana terhadap keberadaan likuidator sebagaimana disebutkan di beberapa undang-undang seperti UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan, UU Asuransi, UU OJK, UU Yayasan, UU Perkoperasi, dan lain sebagainya.
“Dari 1 juta lebih perusahaan, hanya 30 persen yang beroperasi. Siapapun bisa melikuidasi termasuk bayi pun bisa melikuidasi karena tidak ada aturan yang menjelaskan masalah likuidator. Yang menjadi pertanyaan adalah, orang asing saja bisa melikuidasi perusahaan,” tandas Achsin kepada media.
Oleh karena itu ditegaskan Achsin, likuidator itu bisa diketahui seperti profesi jurnalis, advokat, dokter dan lain sebagainya. Sementara ini likuidator belum bisa dijelaskan maknanya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *