Rancangan Qanun Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Turut Dibahas

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima- Komisi I DPR Aceh Agenda pertemuan bersama Tim Pemerintah Aceh sebagai Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Qanun Bantuan Hukum terhadap Fakir Miskin di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, Rabu, 06 Sept 2017.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi I DPR Aceh Ermiadi Abdurahman ST,pertemuan ini kita laksanakan hanya pertemuan lanjutan dalam pembahasan Qanun Aceh terhadap Bantuan Hukum, dan ini juga harus selesai di tahun ini.

Pembahasan Qanun ini ditargetkan Rampung pada pertengahan September 2017 ini dan dan diserahkan ke pimpinan DPRA, untuk diparipurnakan, sedangkan tujuan dibentuk Qanun ini agar Masyarakat Aceh tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya bantuan Hukum.

Untuk itu Masyarakat Aceh dengan adanya Qanun ini tidak perlu khawatir memikirkan bantuan hukum karena akan diberikan bantuan Cuma Cuma oleh Pemerintah Aceh.

Sselama ini kita ketahui memang belum ada bantuan hukum dari pemerintah Aceh karena memang belum ada qanunnya atau Regulasi yang mengatur, kalau dari pemerintah pusat ada,  itu masih  skala yang kecil karena cakupannya seluruh Indonesia, Ujar Ermiadi.

Dia menambahkan untukLembaga atau organisasi tersebut adalah yang selama ini bergerak di bidang Advokasi hukum untuk Masyarakat di Aceh, ada beberapa lembaga yang selama ini bergerak di bidang tersebut dan sudah mendapat sertifikasi dari pemerintah.

 Kita berharap nanti Masyarakat ingin mendapatkan bantuan hukum, maka pemerintah akan menyarankan pada lembaga hukum yang sudah bersertifikasi.

 Sementara ini untuk jumlah anggaran yang akan diplot akan dikroscek kembali pada Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial,  itu terhantung Berapa anggaran yang harus disiapkan, dan ini harus dilihat  dari jumlah penduduk miskin yang ada di Aceh.

Hadir dalam pertemuan tersebut selain Ketua dan anggota Komisi I Juga hadir dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, Perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Aceh, dan beberapa lembaga Elemen sipil,LSM bantuan Hukum yang ada di Aceh,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *