PONOROGO, beritalima.com- Dengan menyamar sebagai wanita dan memakai jilbab, SA (50), warga Desa/Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tega merampok seorang nenek renta, Rijen (75), warga Desa Panjeng Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, hanya demi uang untuk jajan di warung kopi.
Aksi SA yang dilakukan pada Jumat (15/7) dini hari lalu itu, dengan modus lewat pintu belakang yang dirusak terlebih dulu. Saat itu nenek Rijen sudah tertidur. Nenek Rijen pun terbangun karena ia ditodong dengan sebilah pisau oleh SA.
“SA yang sudah di dalam rumah minta uang ke nenek Rijen. Tadinya ditolak, nenek Rijen berdalih minta uang kok di malam hari. Setelah sadar ia ditodong dengan pisau, maka memberitahukan posisi penyimpanan uangnya. Tapi hanya ada Rp.191 ribu,” terang Wakapolres Ponorogo Kompol Saswito, kepada wartawan Selasa 19 Juli 2016.
Saat melancarkan aksinya, lanjutnya, SA mengenakan sebuah jilbab hitam. Hal ini mungkin sebagai upaya untuk mengelabui korban. Usai melancarkan aksinya, masih dengan mengenakan jilbab, SA kabur melalui pintu belakang. Nenek Rijen pun kemudian berteriak-teriak minta tolong.
“Akibat teriakan ini warga tahu ada curas (pencurian dengan kekerasan) lalu mengejar pelaku dari arah yang ditunjukkan korban. Tersangka bisa ditangkap warga dan langsung diserahkan ke Mapolsek setempat,” tambahnya.
SA mengaku tega merampok nenek Rijen karena belum mendapat kiriman dari istrinya yang menjadi TKI di Singapura. “Saya kehabisan uang. Mau jajan saja di warung kopi tidak bisa,” kata SA.
Soal jilbab, SA mengaku menemukan jibab tersebut di gantungan sepeda motornya. Jilbab itu sudah agak lama berada di motornya. Ia sendiri tidak tahu pemilik jilbab yang ada di motornya. Ia mengenakan jilbab itu sebagai penutup wajah mirip masker dan bukan sebagai jilbab sebagaimana muslimah. “Buat nutupi wajah saja,” katanya lirih.
Sebenarnya, antara SA dengan korban, dulunya bertentangga ketika masih bujang. Karena itu, pelaku menggunakan penutup wajah berupa jilbab agar korban tidak mengenali.
“Yang pasti, tersangka sudah mempersiapkan dan merencanakan aksi kejahatannya. Dari rumah dia sudah membawa sebilah pisau untuk menodong korbannya. Juga ada jilbab untuk mengelabui,” papar Kompol Saswito.
Akibat perbuatannya, SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. (Dibyo)