CIBINONG, beritalima.com – PT JJP dihukum Rp500 miliar karena membakar hutan di Rokan Hilir, Riau. Perusahaan itu tidak terima dan menggugat Profesor IPB, Bambang Hero Saharjo. Demikian hal ini dikutip dari berkas perkara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/10/2018). Kasus bermula saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT JJP terkait kebakaran hutan dan lahan, yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara (Jakut).
Pada 15 Juni 2016, PN Jakut menyatakan PT JJP telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan diminta membayar ganti rugi Rp30 miliar atas kebakaran hutan. Namun KLHK tidak terima dan mengajukan banding.
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening kas negara sejumlah Rp119 miliar. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas seribu hektare dengan biaya sejumlah Rp371 miliar,” ujar majelis yang diketuai Adam Hidayat dengan anggota Sri Anggarwati dan David Dapa Langgu. Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Belakangan ini, PT JJP mengajukan gugatan terhadap Bambang. Profesor IPB, yang merupakan saksi ahli di berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo M Agr, tertanggal 18 Desember 2013 yang diterbitkan menggunakan logo IPB adalah cacat hukum, tidak memiliki pembuktian, dan batal demi hukum,” ujar PT JJP.
PT JJP menggugat balik Bambang untuk membayar kerugian Rp 510 miliar. Yaitu Rp10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp500 miliar kerugian imateriil.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad).Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari atas kelalaian Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan,” tuntut PT JJP. dedy mulyadi