JAKARTA, Beritalima.com-
Berbagai elemen masyarakat Jakarta Utara meminta program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara agar transparan.
Permintaan tersebut dimaksudkan untuk menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang meminta imbalan dalam program PTSL.
“Program PTSL itu kan gratis. Jangan sampai nanti warga dimintai imbalan pengurusan terkecuali untuk pembayaran pajak,”kata Yudha Marhen Pemerhati Kebijakan Publik ketika dimintai tanggapannya di sekitar Kelapa Gading, Rabu (03/01/2018).
Yudha mengatakan, Taransparansi yang harus dilakukan oleh BPN harus sejak dini. Yakni dari sosialisasi program PTSL yang dilakukan di Kelurahan. “Sejak disosialisasikan, masyarakat harus dijelaskan bahwa program tersebut gratis,”imbuhnya.
Selain itu Yudha juga meminta agar BPN Jakarta Utara melakukan pengecekan permohonan program PTSL agar program tersebut tepat sasaran. “Jangan malah warga yang mampu dapat PTSL sedangkan yang kurang mampu malah ngak dapet,”ujarnya.
Sebelumnya, BPN Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi Program PTSL 2018 di dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Koja.
Menurut Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang, Sebanyak 30 ribu bidang tanah di Jakarta Utara akan mendapat sertifikat dari program PTSL.
“Pada pengurusan program PTSL tersebut BPN Jakarta Utara tidak memungut biaya atau gratis,”beber Kasten saat itu.
Namun kata Kasten, Meskipun pengurusan PTSL gratis, warga harus wajib membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
“Program PTSL BPN Jakarta Utara sendiri akan dimulai pada bulan Januari 2018 hingga Desember 2018 mendatang,”pungkasnya. (Edi)