JAKARTA, beritalima.com | Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Hadi Sugiarto alias Sugik, Senin (21/2/2022) berhasil diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Buronan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Bandar Udara (Bandara) Trinsing Muara Taweh tahun 2014 itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1980 K/Pid.Sus, tanggal 10 Agustus 2020, dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menghukum pula Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar satu miliar lima ratus dua belas juta seratus tiga belas ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah tujuh puluh empat sen sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar tiga miliar rupiah yang telah disita dari Terpidana.
Karena tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang disampaikan secara patut, pria kelahiran Surabaya, 6 September 1984 itu setelah dilakukan pencarian secara intensif, akhirnya berhasil diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah 57552. Melalui program Tabur Kejaksaan, dipastikan tidak ada tempat aman bagi seluruh DPO. (Pathuroni Alprian)