Aceh Timur, Beritalima – Setiap tahunnya Badan Petanahan Nasional (BPN) menganggarkan Program Nasional (Prona) berbentuk sertifikat tanah gratis yang diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Program tersebut diketahui berjalan lancer sejak beberapa tahun terahir yang dianggarkan dari pemerintah pusat di Jakarta.
Hal itu juga berlaku bagi Kabupaten Aceh Timur. Sedikitnya sebanyak 1.000 buah sertifikat prona, dan jenis lainnya yakni UKM sebanyak 200 buah dan Nelayan 100 buah sedang dalam pengukuran dan pemetaan.
“Baik Prona, UKM dan Nelayan itu adalah program nasional yang diberikan secara gratis oleh pemerintah pusat. Kendati beda nama, namun tiga program ini sama,” kata Kepala Seksi PAT, Erpendi, SH diruang kerjanya Senin (22/05/17).
“BPN melarang keras melalukan pengutipan pada masyarakat, jika terjadi itu adalah pungli (pungutan liar-red), dan pihak BPN tidak mentolerir oknum petugas yang melakukan pungli,” lanjutnya.
Erpendi mengungkapkan hal tersebut dalam menjawab wartawan terkait adanya kasus pengutipan dana terhadap pengurusan prona oleh salah satu pemerintah gampong di Aceh Timur yang belum lama ini dilansir oleh salah satu media cetak lokal.
Ia berharap, agar masyarakat mengetahui dan memahami sepenuhnya bahwa program tersebut tidak dikenakan anggaran. “Oleh sebabnya, BPN sangat berharap, agar jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan BPN melakukan pungli juga pemerintah desa, agar masyarakat segera melaporkan ke kami BPM,” tegas Erpendi.(En)