Proses Hukum Bisa Ungkap Pelaku Utama

  • Whatsapp

Purwakarta, beritalima.com | Dua perempuan, GA dengan TH saling tuding dan membantah berperan sebagai sponsor utama pengiriman Neni Binti Karsa Amin, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) unprosedural yang keberangkatannya berhasil digagalkan Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Jakarta Timur, Jum’at (30/4/2021) lalu.

Kuasa sekaligus perwakilan sang penyanyi melalui sambungan telepon membantah terlibat proses penerbangan warga Kecamatan Plered tersebut dan menuduh TH sebagai otak sekaligus bagian dari sindikat perdagangan orang (TPPO).

Namun ketika disambangi, Minggu (9/5/2021), tim beritalima mendapatkan keterangan berbalik seratus delapan puluh derajat.

Dengan lugas, perempuan yang sebelumnya sempat tersandung masalah pengiriman Nurhayati Binti Dade Aman, PMI asal Cipeundeuy, Bandung Barat hingga akhirnya pulang itu memberikan keterangan kontradiktif.

Dengan memperlihatkan bukti-bukti, TH menyerang balik dan berharap proses hukum menjawab pertanyaan siapa sponsor dan pelaku utama ?!

“Kenapa hanya PL yang dikejar dan dicari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan didatangi wartawan bukan pelaku utama ?!”, sedikit emosi TH menjawab pertanyaan tim beritalima. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com

Pos terkait