Proses Penundaan Pelantikan KIP Aceh Kisruh

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima- Proses penundaan terhadap pelantikan KIP Aceh harus diperjelas,hal tersebut dikatakan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Taqwaddin Husin, Senin 28-05-2018 diruang Kerjanya.

Menurutnya, KPU RI harus berkomunikasi (Audiensi) dengan pihak Mendagri terkait dengan pelantikan Komisioner KIP Aceh, dikarenakan pihak DPR Aceh telah melakukan seleksi di Komisi I sudah selesai,

Maka dari itu,dikarenakan Gubernur merupakan perpanjangan tugasnya pemerintah di daerah, Taqwaddin menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta untuk segera melakukan komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta supaya KIP Aceh segera dilantik, ujar Taqwaddin.

Sementara itu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan di depan KPU RI, dirinya komit untuk tidak melantik Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2018-2023, hasil rekrutmen yangt dilakukan DPR Aceh.

Gubernur Aceh komit tidak melantik hingga Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh direvisi atau dicabut.

Namun, permalasahan sekarang ini adalah gubernur Aceh tidak mau melakukan pelantikan terhadap Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dikarenakan ada beberapa hal dan perlu diketahui saya tidak meu melanti Mereka tegasnya di depan KPU RI.

Sesuai sumpah jabatan saya, Gubernur wajib melaksanakan semua aturan dan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini untuk Pelantikan Komisioner KIP, Jika saya lakukan pelantikan, bisa saja hal ini digunakan oleh DPR Aceh untuk melakukan interpelasi terhadap saya nati,’’(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *