Proses Tender Proyek Torut,Tetap Mengacu Aturan Yang Ada

  • Whatsapp

TORAJA UTARA,beritalima.com-Bupati Toraja Utara,Kalatiku Pembonan,kata Pither Ponda Barani,SH,MH,menurut advokad itu,
Bupati harus cegah penolakan sosial di masyarakat tersebut.

Pasalnya menurut Dia lagi,penolakan dalam bentuk pro kontra yang berkelebihan,dapat berimplikasi pada program pembangunan Toraja Utara.

Seperti yang diungkapkan oleh Pither lagi,ada dua hal yang sering menimbulkan problema dalam roda Pemerintahan Daerah, yaitu Mutasi ASN dan Pelelangan Proyek atau penunjukan langsung.

Untuk itu,mutasi harus dicegah terindikasi ‘balas dendam’.Tapi,Mutasi harus profesional sehingga tidak didasarkan pada dukung mendukung dalam Pilkada.

Tidak dapat disangkali, gugatan 40 ASN pada PTUN dan KANAN merupakan penolakan atas kebijakan mutasi, hingga menimbulkan keresahan di kalangan birokrasi pemerintah Toraja Utara.

Ini juga memicu dan menimbulkan pergeseran adanya dugaan ‘balas dendam’, hingga menimbulkan penolakan sosial.

Jika adanya balas budi yang berkelebihan saat pelelangan proyek atau penunjukan langsung,berkembang dugaan akan muncul indikasi pemenang tender dan penunjukan langsung pelaksana proyek konon diarahkan pada tim sukses,dan jika indikasi ini mendekati kebenaran hal itu tentunya akan lebih memperpanjang penolakan sosial yang bakal tinbul.

“Sudah saatnya,pelaksanaan proyek 2017 tentunya tetap mengacu pada aturan ‘main’ sesuai Keppres No.18/2000,terkait pengadaan barang,” katanya.

Sehingga hal tersebut menghilangkan keresahan yang nampaknya mulai terasa di Dunia kontruksi,hal ini tentunya berhubungan dengan mutasi ASN,aturan telah dilakukan soal penempatan jabatan.

“Saya kira soal tender menender pelaksaan proyek harus mengacu pada aturan yang ada seperti apa yang dilakukan saat ‘lelang jabatan’.Tentunya, persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak protes,sekiranya hal tersebut mendapat perhatian serius Pemerintah,”jelas
Pither Ponda, ahli hukum kontrak pengadaan bersertifikat.(Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *