Polres Malteng Mengungkap Kasus Pembunuhan Perawat Cantik

  • Whatsapp

MASOHI,beritaLima.com,-Pengungkapan kasus pembunuhan perawat cantik patut diacungi jempol, belum genap sehari penyelidikan polisi telah menemukan pelaku pembunuh perawat cantik di Kota Masohi. Kerja Kepolisian dalam mengungkapkan kematian perawat cantik Asmawati (33) yang ditemukan tewas di dalam apotek Neng Lintje Farma, Kota Masohi, Malteng pada minggu, (04/06), malam lalu ini akhirnya terjawab sudah.
Korban yang merupakan perawat honorer itu diduga tewas dibunuh oleh Fadli Sabban (36) yang ternyata adalah teman kerjanya korban. Kepada Polisi, tersangka (Fadli) mengakui membunuh korban dengan cara mencekik leher korban. Tak hanya itu, pelaku juga melepas jilbab korban dan melilitnya dileher korban hingga yang menyebabkan korban kehilangan nafas dan meninggal ditempat. Setelah itu pelaku keluar meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa.

Terungkapnya perlakuan bejat pelaku dari pemeriksaan sejumlah saksi yang juga termasuk Sabban pada minggu malam. Rupanya, tersangka (Sabban) yang juga teman dekat (mantan pacar) nekat membunuh Asmawati karena sejak awal keduanya sudah terlibat cekcok.

“Menurut keterangan tersangka dalam hal ini yang mana menurut motifnya, yang bersangkutan atau tersangka ini dia sementara berada di TKP sebelum korban datang kemudian saat itu setela korban datang terjadi adu mulut karena ada penyampaian bahwa ada yang melapor kepada majikan mereka (dr. Umarella),”kata Kasat Reskrim Polres Malteng AKP. Uspril Futwembun kepada wartawan, Selasa, (05/086) di ruang kerjanya.

Akibat adu mulut itu, emosi tersangka pun tak terkendalikan lagi. Tak hitung lama, tersangka pun mencekik leher korban, namun saat itu korban (Asmawati) sempat berteriak, karena panik dengan teriakan korban, tersangka kemudian menarik jilbab yang dikenakan korban dan melilit lehernya hingga merenggang nyawa sang korban seketika itu juga.
Kini Fadli Sabban sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Asmawati. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu tentang penganiayaan dan menyebabkan kematian dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sementara terkait pasal sangkaan pembunuhan berencana dia menyebutkan itu bisa dikenakan hukuman dengan kurungan penjara seumur hidup. Ditambahkan, setelah berkas pemerimsaan kepolisian dirampungkan selanjutnya kepolisian akan menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan untuk diputuskan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kalau pembunuhan berencana itu bisa seumur hidup atau 20 tahun Jadi berkas ini nanti kita rampungkan dulu baru kita serahkan di kejaksaan,”terangnya. (Jossy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *