BANDA ACEH,Beritalima-Seteleh terjadi Heboh di Aceh terhadap pengungkapan pekerjaan prostitusi online beberap bulan lalu,kini pihak keamanan jajaran Polda Aceh,diwilayah hukum Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online di The Pade Hotel Jl. Soekarno Hatta Kecamatan Darul Imarah Kabipaten Aceh Besar.
Pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online tersebut menggunakan media Sosial Whatsapp dan berhasil menarik banyak korban di dunia kegelapan dan melanggar syari’at Islam.
Kapolres Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, mengatakan,pihaknya telah menangkap 8 orang yang melakukan tindak pidana prostitusi online di salah satu Hitel di Aceh Besar yang juga wilayah Hukum Polresta Banda Aceh,
Mereka sekarang kita tahan untuk sementara, setelah itu kita lakukan pembinaan dan kita panggil orang Tua mereka dikarenakan kesemua PSK itu Warga Aceh, dan mereka semua masih Mahasiswi di Universitas yang ada di Provinsi Aceh,
Dalam hal itu Kata Kapolres ada dua Orang yang kita kenakan Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 6 Qanun Aceh No 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayah, setiap orang yang sengaja menyediakan Fasilitas atau mempromosikan jarimah Khalwat dan ikhtilat, dengan Ancaman Huakuman Cambuk 45 kali atau kurungan paling lama 4 tahun., kata Kapolres, Jum’at 23-03-2018.
Untuk sementara Tambah Kapolres,barang bukti yang berhasil disita kepolisian antara lain satu buah tas jinjing yang berisi antara lain uang tunai sebesar Rp 4 juta Rupiah Empat unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam Nopol BL 5726 WBD.
pelaku menawarkan lewat via media sosial WhattsApp untuk menawarkan sejumlah PSK dengan mengirimkan beberapa foto, dan masing-masing PSK yang ditawarkan tersebut ditentukan tarif masing-msing 2 juta Rupiah,’’(A79)