Pemuda ini ditangkap Polsek Kota Pinang Selagi Asyik Ngisap SABU

  • Whatsapp

LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kota Pinang Labuhanbatu Selatan KOMPOL SM. Sitanggang atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melalui Personil Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap melakukan satu orang Tersangka yang menggunakan Narkotika jenis SABU, pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekitar pukul 14.30 WIB An. R.Harahap Als Jali (23) warga Lingkungan Temu Tua Kel Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel, di rumah kosong Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, Personil Unit Reskrim Polsekta Kota pinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis SABU untuk digunakan di rumah kosong di pinggir sungai Barumun, hal ini di jelaskan Kapolsek kepada Awak media, Jumat (23/3/2018).

Menindaklanjuti informasi tersebut personil langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengendap menunggu laki-laki tersebut datang, dan sekitar pukul 14.00 wib laki-laki yang sudah di target datang dan langsung masuk kerumah kosong tersebut.

“Saat personil melakukan penggrebekan, ditemukan pelaku sedang asyik menghisap SABU, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa alat hisap sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar yg terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah mancis berwarna biru dibawa ke Mapolsek Kotapinang guna proses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu”, jelas Kapolsek. (ev@).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *