LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Polres Kota Langsa bongkar kasus prostitusi atau online dengan keuntungan yang diraih mucikari/germo short time (waktu singkat) antara Rp100.000 sampai Rp150.000.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, saat konferensi pers yang digelar di aula Mapolres setempat, Selasa (12/05).
Dijelaskan Kasat, prostitusi online dikelola oleh mucikari atau germo prostitusi online YU, 47, IRT, warga Gampong Jawa Muka Kecamatan Langsa Kota dan HE, 35, IRT, warga Dusun Teladan Gampong Alur Dua Kec. Langsa Baro bertarif Rp500 ribu untuk short time.
Kemudian, dari Rp500 ribu tersebut, para mucikari mendapat keutungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Prostitusi ini dilakukan tersangka ternyata sudah berlangsung selama dua tahun, sejak tahun 2018.
Kedua tersangka menjalankan aktivitasnya dengan rapi sebelum akhirnya tercium polisi dan ditangkap, Sabtu (9/5) sekira pukul 12:00 di ATM Center depan Hotel Harmoni jalan Jendral A. Yani Kota Langsa.
Saat ditangkap barang bukti berupa uang tunai Rp450.000 diamankan, dari keterangan YU, uang itu merupakan hasil pembayaran untuk wanita yang melayani nafsu syahwat dari laki-laki yang telah terlebih dahulu memesan kepada dirinya melalui telepon seluler.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan sekira pukul 14.00 wib berhasil menangkap HE depan showroom mobil Gampong PB. Tunong Kec. Langsa.
HE merupakan rekanan kerja dari YU untuk mencari wanita yang melayani nafsu syahwat laki-laki, dan berdasarkan keterangan HE ianya memulai sejak bulan Maret 2020 sebagai penghubung dan penerima pesanan dari permintaan laki-laki yang mengingkan wanita.
“Dari keterangan HE diamankan IF, DAR, FNR sebagai wanita yang selama ini bekerja untuk melayani nafsu syahwat laki-laki di seputaran Kota Langsa”, ujar Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dalam kasus ini penyidik Polres Langsa menerapkan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (DN).