Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ir Diauddin menegaskan, pihaknya segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya, Kamis-23-06-2016.
Tim yang dibentuk itu akan mengambil sampel ikan yang dijual di semua pasar ikan yang ada di Aceh,serta di sejumlah Tempat Pendaratan Ikan (TPI) yang ada di kabupaten/kota. “Jika nanti kedapatan ada pedagang yang menjual ikan berformalin, maka akan diusut sesuai hukum, dan denda 5 Milyar. tegas T Diauddin.
Sebab, jauh-jauh hari DKP Aceh telah mensosialisasikan kepada para pedagang ikan dan nelayan serta ketua pasar ikan agar tidak menjual atau memberi bahan pengawet ikan dari bahan berbahaya, seperti halnya formalin, borak dan bahan kimiawi lainnya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dia menambahkan, saya tidak menyepelekan masukan dari masyarakat tentang indikasi beredarnya ikan berformalin Aceh, Sebab, menurutnya juga banyak ikan yang dipasok dari Sumatera Utara. Karena itu, Diauddin berjanji akan mengfungsikan Pos Pengawasan di Perbatasan Aceh-Sumut di Aceh Tamiang. “Dengan difungsikan pos pengawasan di perbatasan, ikan yang keluar ataupun yang masuk ke Aceh bisa diperiksa terlebih dahulu,’’(**)