Beritalima.com, Aceh-BKKBN selaku ketua pelaksana percepatan penurunan stunting Nasional dengan diterbitkannya peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021, hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKKBN Perwakilan Aceh Syahidal Kastri saat melakukan siaran Pers akhir tahun 2022.
Menurutnya, saat ini kita diberikan penugasan khusus sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting secara nasional sebagaimana kita ketahui bahwa secara nasional sesuai dengan hasil
survei status di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan pada akhir tahun 2021 kemarin Aceh menduduki peringkat ketiga nasional angka preparasi stunting dengan angka sebesar 33,2% artinya adalah ketika ada 100 bayi lahir di Provinsi Aceh itu 33 orang anak-anak kita itu terindikasi stunting.
“Begitulah kelipatan kelipatannya penjelasan berinteraksi ini merupakan sebuah kumpulan yang berat bagi kita bagi pemerintah Aceh karena ketika stunting ini tinggi berarti program peningkatan mutu sumber daya Manusia itu meningkatkan dan SDM itu mengalami kendala.
Dia menambahkan, Keputusan Kepala BKKBN Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang peran pasti Rencana Aksi Nasional percepatan PPS tim Percepatan penurunan Stunting, kemudian amanat Perpres juga sudah mewajibkan setiap kabupaten kota itu membentuk namanya PPS dalam Perpres tersebut juga di sebutkan bahwa setiap yang menjadi ketua tim kecepatan penurunan Stunting itu adalah wakil Kepala Daerah di Aceh.” Ucapnya.
Untuk mencegah Stunting dia juga menjelaskan, kepada calon pengantin yang mau melakukan pernikahan pertama dilihat adalah usia dalam walaupun undang-undang perkawinan membolehkan usia 19 tahun tetapi BKKBN tetap menganjurkan calon darah baru minimal 21 tahun calon lento baru maksimal 25 tahun ini yang sudah ditetapkan oleh pkkpn ini adalah Demi kebaikan-kebaikan anak-anak Kita saudara-saudara kita yang akan melakukan pernikahan di masyarakat.
“Selama ini tahun 2022 penurunan Stunting di Aceh masih belum tercapai, untuk tahun 2023 akan lebih optimal lagi dan gerak vepat untuk melakukan hal hal seperti sosialisasi dari pihak BKKBN dan di bantu oleh Media terhadap penanganan ada pencegahan terhadap kasus stunting yang selama ini terjadi.
Sementara itu Koordinator Program Manager Satgas Stunting Aceh Saifuddin menjelaskan, yang perlu Masyarakat ketahui bahwa Stunting itu bukan penyakit yang membahayakan bagi kita semua tetapi itu hanya penyakit akibat kurang Gizi jadi kita tidak pwrlu takut dan kita kucilkan terhadap mereka yang mengalami hal tesebut.
Lebih lanjut, Saifuddin menjelaskan, Target 14% persen secara Nasional di tahun 2024 itu bukan pekerjaan yang mudah dan gampang, ini semua butuh kerja keras jika ingin dioptimalkan dan strategi strategi penanganan baik secara pemerintah pusat pemerintah Daerah sampai ke Desa itu harus optimal dan ekstra serta sinergisasi dan fasilitasi pertemuan.
“Capaian yang sudah dilakukan terutama persoalan data standing ini untuk di Aceh dasarnya masih status gizi Indonesia itu yang diakui oleh pemerintah,” tutupnya,”(A79)