Proyek Jalan di Lingkungan Polres Kepulauan Sula Terancam Batal Dikerjakan

  • Whatsapp

Kantor Dinas Pu-PR Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan dilingkungan Polres Kepulauan Sula ditahun anggaran 2021,terancam batal dikerjakan.

Proyek Pembagunan jalan dilingkungan Polres Kepulauan Sula (HRS – BAS) itu anggaran DIPA sudah disahkan 2021 oleh DPRD Kepulauan Sula dan sudah dimenang tender oleh rekanan kerjanya dengan nilai Rp
880.000.000.00, namun proyek tersebut teracam batal dikerjakan.

“Dikabarkan di Kabupaten Kepulauan Sula akan melakukan sejumlah pekerjaan konstruksi dalam bentuk pembangunan jalan, perbaikan drainase dan jembatan seluruhnya batal dikerjakan di 2021 ini, ”ujar salah satu ASN di Kabupaten Kepulauan Sula yang enggan disiarkan namanya kepada media ini, Jum’at (01/09/21)

“Sumber juga menyebutkan, dalam sejumlah proses pekerjaan tersebut dapat berdampak buruk. Sebab, dana kegiatan bisa tidak terserap dan dikembalikan ke kas negara. Buntutnya adalah pembangunan terhambat dan merugikan masyarakat.

Diharapkan pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Kepulauan Sula harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, independen, dan mengikuti aturan, “kata Sumber.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Kepulauan Sula, Samsul Soamole saat dikonfirmasi melalui telepon saluler +62 812-3764-xxxx, namun tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait