Proyek Kementerian PU Senilai Rp.51 Miliar Lebih di Kepsul, Diduga Tidak Sesuai Spek

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Proyek pembangunan jalan serta drainase di Dusun III Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Kepsul)  dikeluhkan warga. 

Pasalnya, Proyek APBN milik Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Malut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVI Ambon itu Senilai Rp.51 Miliar Lebih diduga tidak sesuai Spek sehingga membuat warga resah. Karena parit di sisi timur jalan yang digali oleh kontraktor dibiarkan menganga begitu saja.

Warga menduga proyek yang didanai oleh APBN TA 2018 yang dimenangkan PT. Alfa Adiel , dan PT. Jiko Tama KSO ini, disinyalir tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan, sehingga warga sempat mengkomplain pekerjaan yang sedang berjalan pada saat itu lantaran pelaksanaan dilapangan disinyalir tidak sesuai RAB. Akan tetapi hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana.

Tidak itu saja, warga juga menduga kalau proyek tersebut dikerjakan asal jadi.”Proyek ini kami duga banyak yang tidak sesuai dengan speknya, kalau tidak percaya bisa saja dilihat langsung,” kata salah seorang warga dusun III Desa Wailau yang enggan mau namanya disebutkan kepada wartawan, Minggu (5/5/2019)

Menurutnya, spek yang tidak sesuai diantaranya, pekerjaan proyek drainase yang di kerjakan hanya sebagian saja, sedangkan yang sisanya tidak dikerjakan lagi, namun yang sisanya menunggu anggaran tahun depan. Padahal lanjutnya, galian yang dibiarakan itu membuat warga kesulitan saat melintas. Sebab, galian yang menganga membuat banyak anak-anak dan warga yang jatuh. “Kalau dikerjakan asal-asalan pastinya proyek ini yang dirugikan tentunya warga kita sendiri, “katanya.

Warga meminta agar kontraktor lebih transparan mengenai pekerjaan agar proyek dikerjakan dengan baik. Jangan hanya mencari untung semata tanpa melihat kualitas. “Saya meminta Kementerian PU untuk turun kelapangan melakukan pengecekan langsung proyek tersebut,” pinta warga Desa Wailau.

Sementara, pelaksana PT. Alfa Adiel, PT Jiko Tama KSO dan
Konsultan PT. Pilar Pusaka Inti
belum sempat dikonfirmasi terkait tudingan warga. (ds)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *