Proyek Lapen Senilai 3,6 Milyar DPUPR Taliabu Diduga Dikerjakan Asal Jadi

  • Whatsapp

BOBONG, beritalima.com- Proyek pembangunan infrastruktur jalan aspal jenis lapen yang menghubungkan Desa Losseng menuju Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga dikerjakan asal jadi. Pasalnya pembangunan lapen yang dianggarkan senilai Rp 3,6 Milyar itu, saat ini tergenang air dan rusak parah.

Menurut LSM Front Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi (FPPTAK) La Ode Zidil mengatakan, bahwa proyek yang dikerjakan sepanjang 2 KM itu, bahan material sirtu mengandung lumpur dan belum di aspal. sehingga saat hujan, air tegenang di bahu jalan tak berkualitas itu.Bahkan papan informasi proyek tidak dipasang di lokasi kegiatan.

“Sehingga masyarakat pun tidak mengetahui secara pasti informasi terkait pekerjaan tersebut,” kata La Ode
kepada beritalima.com Minggu (27/1/2019)

Lanjut, La Ode, Sangat disayangkan sekali, praktik para pelaksana proyek infrastruktur pembangunan jalan lapen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pultab ternyata belum dapat memahami arti dari UU No 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang mana disebutkan pentingnya tanggung jawab pengguna jasa, maupun penyedia jasa terhadap pembangunan yang dilaksanakan.

Kata, La Ode, Bukan main-main,
dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan lintas Desa Loseng – Sofan di Kabupaten Taliabu tersebut, nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 3,3 Milyar Sesuai bersumber dari APBD tahun 2018 sesuai Pokja ULP yang menetapkan pemenang PT. Aftar Bumi Persada dengan alamat lingkungan Samudra Kel.Bastiong Karance Ternate Selatan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Front Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi, La Ode Zidil desak aparat penegak hukum agar segera penggil Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu M.Ridwan Buamona dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suprayidno dan pihak kontrak Isbar Arafat diduga melangar UU No 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, bahwa jenis penyimpangan seperti itu disebut sebagai kegagalan konstruksi dalam pembangunan fisik.

“Sebagai sanksinya, UU tersebut menyebutkan bahwa penyedia jasa maupun pengguna jasa dikenakan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, “tegas Ode. [Ds]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *