Proyek Milyaran di Sampang Tanpa Papan Nama dan Abaikan K3

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) melalui satuan kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur melaksanakan program pembangunan Sekolah Dasar (SD) dengan anggaran yang fantastis.

Salah satunya di Kabupaten Sampang, setidaknya ada delapan SD mendapatkan pembangunan dari Kementerian PUPR RI dengan total anggaran Rp25 Milyar. Namun, justru dengan anggaran besar itu dalam pelaksanaannya banyak peraturan yang dilanggar atau diabaikan.

Hasil investigasi penggiat anti korupsi Kabupaten Sampang pelanggaran pelaksanaan proyek itu terjadi di dua titik lokasi pekerjaan di antaranya SDN Polagan 3 Kecamatan Sampang dan SDN Astapah II Kecamatan Omben.

“Sementara kami memantau di dua lokasi pekerjaan mayoritas tidak ada yang mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tidak transparan dengan tidak dipasangnya papan nama pekerjaan,” ujar Joko Dwi S penggiat anti korupsi Kabupaten Sampang, Selasa (15/06/2021).

Dikatakan Joko banyak tujuan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tersebut tentang Pedoman Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) tersebut sehingga pelaksana konstruksi wajib mematuhinya.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal II salah satu poinnya adalah Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri ini agar SMK3 konstruksi Bidang PU dapat diterapkan secara konsisten untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi,” jelasnya.

Menurutnya dengan SMK3 atau yang disebut K3 dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong produktivitas.

“Jika melanggar, PPK yang tidak melaksanakan aturan SMK3 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ini maka dapat dikenakan Sanksi Administrative sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam mengatakan dirinya juga belum tahu secara rinci pada masing-masing lokasi karena anggaran itu langsung dari PUPR RI.

“Bantuan pembangunan gedung sekolah itu langsung dari kementerian PUPR pusat melalui Balai Provinsi Jatim, anggaran yang diterima masing-masing sekolah belum mengetahui secara pasti,” ungkapnya.

“Sebab pengadaan dari program tersebut dilakukan secara lelang terbuka oleh kementerian dengan langsung mencantumkan secara akumulatif nilai anggarannya. Jadi kami tidak tahu berapa anggaran yang diterima oleh masing-masing lembaga pendidikan,” imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, 8 Sekolah Dasar yang menerima yakni SDN Polagan 3, SDN Astapah 2, SDN Pandan 2, SDN Banyukapah 2, SDN Madupat 3, SDN Kalangan Paraoh 1, SDN Samaran 1, dan SDN Soko Banah Tengah 4. Dengan total anggaran Rp25 Milyar. (FA/Dd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait