Proyek Overpass II Line C Desa Ba’engas Diduga Serobot Lahan Warga

  • Whatsapp

Bangkalan, beritalima.com| Proyek overpass II line C di desa Ba’engas, Kecamatan Labang bermasalah terkait lahan yang digunakan. Proyek dengan tender senilai Rp 13 M yang dimenangkan oleh PT. Amin Jaya Karya Abadi dengan masa pelaksanaan 167 hari ini, masih diakui milik warga yang belum dibayar ke pemilik tanah (Suparman Cs, red) oleh pihak Pengguna Anggaran yaitu Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS).

Menurut informasi yang didapat media ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPWS menginginkan proyek ini cepat selesai, sesuai limit waktu, dan PPK meminta Kapolsek Labang untuk menyelesaikan mediasi dengan pihak Suparman Cs, itupun dalam bentuk surat resmi pada tanggal 24 Oktober 2019.

Bacaan Lainnya

Mhd Zaim Zul, S.ST MT, menyampaikan bahwa proyek tersebut terkendala di lahan yang disinyalir milik warga diproses dengan peraturan perundang – undangan RI.

“Kalau jadwal dengan masa tertentu belum selesai proyek bisa saja tidak diteruskan, apabila kendala sudah ada solusi maka proyek bisa dikerjakan, jadi pada prinsipnya semua proyek pemerintah jika kendala itu sudah beres maka, bisa dilanjutkan dimanapun pasti begitu,” ungkap Zul melalui pesan WhatsAppnya.

Hal ini mendapat perhatian serius dari Tokoh dan LSM Basmala Bahrul Ulum, mengatakan, BPWS harus lebih waspada dalam pengadaan tanah sesuai UU no 2 tahun 2012, dan perlu diteliti jangan sampai ada oknum yang bermain di tubuh BPWS, sehingga merugikan BPWS dan Pemerintah.

“Kami masyarakat Labang khususnya dan Bangkalan pada umumnya, sangat mendukung pembangunan, namun harus lebih memperhatikan hak – hak masyarakat juga, misalnya, pengadaan tanah di overpass II Line C Ba’engas itu, kami optimis ada konspirasi yang dapat merugikan warga pemilik sah lahan, juga kami mengingatkan kepada Pemangku anggaran dan pelaksana di Lapangan jangan main srobot dan perusakan milik orang lain kalau belum tuntas pembebasannya, itu jelas pidana, bebaskan dan bayar dulu, lalu kerjakan proyeknya, kalau ada lahan yang masih sengketa,” tegas Ulum.

Seharusnya pengguna anggaran konsinyasi sesuai aturan hukum yang berlaku, itu Perma konsinyasi no 3 tahun 2016 jelas, ini juga akan timbul masalah baru jika pelaksanaan proyek tidak tepat waktu, di siteplan lelang sudah jelas ada sengketa lahan dari titik 0,350 – 0,450 kenapa pelaksanaan proyek di loloskan.

“Ini merupakan perhatian kami yang sangat serius,” terang ketua LSM Basmala saat konferensi pers di kediamannya.

LBH Yuristen Legal Indonesia, Effendy, saat diskusi dengan LSM Basmala di Surabaya, mengatakan bahwa dirinya siap menjadi ujung tombak advokasinya Suparman Cs jika LSM Basmala menunjuknya.

“Kami siap menjadi advokasi warga, itu pidananya lebih menonjol sekali, oknum BPN, BPWS dan pelaksana tender harus lebih hati hati,” jelas Effendy, SH.

Dikonfirmasi terpisah, Panitera Pengadilan Bangkalan, Ismail, mengatakan, tidak ada konsinyasi terkait pengadaan tanah di Overpass II. ” Tidak ada konsinyasi lahan di BPWS” ujarnya di kantor Pengadilan Bangkalan.

Sementara itu H. Syafii, adik kandung Suparman Cs, selaku ahliwaris sah Mona Karjan, mengatakan, ini tanah warisan yang perlu dilindungi, dijaga dan digunakan kehidupan keluarganya supaya lebih bermanfaat.

“Keluarga kami merasa kecolongan perubahan hak waris, sehingga tahun 2016 kami ajukan pemblokiran terhadap sertifikat nomer 115, bagi kami tidak sah, siapa yang berani mengubah hak kami ke tangan orang lain yang bukan ahli waris, kami akan perkarakan nanti, demi hak dan kebenaran kami siap hadapi dan pertahankan,” katanya.

Ditanya soal Proyek pemerintah, H. Syafii mengatakan, kalau pemerintah membutuhkan silahkan, tapi harus sesuai dengan koridor peraturan yang ada. Sementara itu informasi yang didapat media ini, bahwa sudah ada pembayaran ganti untung oleh BPWS.

“Saya belum menerima pembayaran apapun, saya tanya ke Pengadilan juga tidak ada, malah orang Pengadilan bilang, emang disini tempat penitipan,” tiru Syafii, atas pernyataan orang Pengadilan.

Dan saat ini tanahnya sudah di bongkar – bongkar, termasuk tanaman dan rumput yang semestinya dibuat makan sapi dan kambing. Namun, telah di rusak oleh pelaksana Proyek. [Ahm]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *