Depok,beritalima.com
Ada yang menarik dari proses pembangunan gedung di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Cabang Pelayanan Pajak Daerah (CPPD) Wilayah Kota Depok pasalnya proyek pembangunan yang di mulai tanggal 25 Juli 2017 dan berakhir pada tanggal 1Desember 2017 teryata sampai dengan hari ini pembangunan di proyek tersebut masih tetap berlangsung hal tersebut tentu menimbulkan banyak pertayaan dari masyarakat yang kebetulan berkunjung.
Banyak yang menilai proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT. Breins Veri dengan nomor kontrak 013/SPK/PEMB.GDG/CPPD DPK I/VII/2017 tersebut menghabiskan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat T.A 2017 hingga Rp5.599.940.000 dianggap tidak profesional karena pekerjaan tidak selesai tepat pada waktu nya.
“Kegiatan ini masih berlangsung, karena permohonan dari pihak pelaksana, dan batas akhir sampai 22 desember, yang seharusnya selesai pada tanggal 1 desember lalu” ujar edi Humas Samsat Depok.
“Ini dalam proses Finishing, tinggal sebentar lagi, Kami yakin hasil dari Pekerjaan ini akan bagus, lihat saja nanti, jika ada yang retak retak Kami akan tegur pihak pelaksana dari proyek ini” ujar Arul pengawas Proyek, dari Dispenda Jawa Barat.
Sementara itu pengamat kebijakan publik yang juga tokoh masyarakat pemerhati kota Depok Dr Ir Achmad Nasir Biasane MSi mengatakan bahwa sudah sepatutnya Pemerintah untuk memberikan sangsi kepada pihak kontraktor karena di anggap tidak profesional dalam bekerja.
“Propinsi memiliki kewenagan penuh untuk memberikan sangsi karena telah melanggar kesepakatan karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tidak hanya itu pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melakukan audit karena bisa saja terdapat unsur korupsi di dalam nya,” katanya.(Yopi/Andi).