Proyek Ruas Jalan Minaluli-Trans Modapuhi di Kepulauan Sula Jadi Temuan BPK, Segini Masalahnya

  • Whatsapp

ILustrasi 
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara terhadap laporan penggunaan anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Hal itu masih banyaknya kesalahan administratif hingga merugikan keuangan daerah, Sabtu (26/11/22)

Pada Dinas Bina Marga Kepulauan Sula, BPK menemukan, terhadap tiga paket proyek fisik  diantaranya, Proyek Peningkatan Ruas Jalan Minaluli-Trans Modapuhi (Sirtu ke Lapen) Rp 7.529. 000.982,01, yang dikerjakan PT. Hidayah Bersama Mandiri (HBM) dengan kontrak Nomor 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021 tanggal 12 Mei 2021.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender (12 Mei s.d. 7 Desember 2021) dan diubah melalui Adendum Kontrak Nomor 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021/ADD.02 tanggal 7 Desember 2021 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 300 hari kalender (12 Mei 2021 s.d. 6 Maret 2022). Atas pekerjaan tersebut, belum dilakukan pembayaran kepada penyedia.

“Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 5.006.785.653,00 atau 66,50% dengan SP2D terakhir Nomor 5636/SP2D-LS/KS/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, pihak penyedia, dan Inspektorat pada 1 April 2022 dan pemeriksaan dokumen diketahui bahwa progres pekerjaan pada 31 Desember 2021 berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan sebesar 86,82% atau Rp 6.536.678.652,45 atau mengalami keterlambatan atas penyelesaiannya.
Pekerjaan tersebut selesai dikerjakan pada tanggal 5 April 2022.

Dengan demikian, terjadi keterlambatan selama 95 hari terhitung dari tanggal 1 Januari 2022. PPK menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena keterlambatan mobilisasi alat serta keterlambatan pengiriman material karena kondisi alam di sekitar lokasi pekerjaan yang tidak menentu.

Atas keterlambatan tersebut.PPK belum mengenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 94.270. 621,29 (1/1000 x(Rp7.529.000.982,01 – Rp6.536.678.652,45) x 95 hari). [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait