PT Asian Hybrid Seed (Ahsti) Halangi Pengambilan Aset PT Uniagri Prima Tehnindo

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com| Tidak harmonisnya kerjasama antara PT Uniagri Prima Tehnindo (UPT) yang beralamat di Jl Wolter Monginsidi no 26 Desa, Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dengan PT Asian Hybrid Seed Tehnologies dengan alamat yang sama, hingga kini terus berlanjut. PT Uniagri Prima Tehnindo sendiri saat ini bergerak dalam bidang penghancuran dan pengolahan batu.

“PT Uniagri Prima Tehnindo dulunya bernama PT CTA bekerjasama, dan berada dalam satu lokasi dengan PT. Jagung Hybrida Sulawesi sekarang berubah menjadi PT Asian Hybrid Seed (Ahsti),” ujar H. A. C Farid, SE. SH. MH selaku kuasa hukum dari PT Uniagri Prima Tehnindo kepada wartawan, Senin (17/06).

Menurutnya pada bulan ramadhan kemarin telah terjadi pembicaraan dengan direktur utama PT Ashti Direktur Toni, bahwa telah disepakati untuk memindahkan barang milik PT Uniagri Prima Teknindo, namun ada syarat yang diminta oleh PT Ashti yakni beberapa syarat, pemerataan tanah dan minta dinamo.

“Semua persyaratan sudah kami siapkan dan dikerjakan, dan pekerjaan memindahkan mesin penghancur batu dan pemerataan tanah yang kami laksanakan sejak hari sabtu (15/6/2019) kemarin, namun menginjak hari ketiga pekerjaan, gudang tempat penyimpanan barang milik kami tidak dibuka, bahkan kami dihalangi dan kunci gembok gudang telah rusak dan diganti gembok lain,” ungkap H. Farid.

Sebelumnya tim kuasa hukum sempat masuk kedalam gudang penyimpanan, dan pada saat itu masih terdapat barang milik klaennya, tapi sekarang sudah tidak lengkap lagi dan banyak barang yang tidak sesuai data.

“Disitu kami menduga telah terjadi tindak pidana pencurian, perampasan, penggelapan dan penguasaan barang tanpa hak atas barang barang atau aset milik kantor PT Uniagri Prima Teknindo sesuai pasal (363, 368, 372 dan 385) KUHP,” katanya.

Ia juga menegaskan sudah bertemu dengan Direktur PT Ashti dan telah terjadi komunikasi dengan baik namun, pada Senin (17/06) saat akan masuk gudang penyimpanan untuk kroscek, dihalangi bahkan dilarang untuk masuk gudang penyimpanan sejak jam pukul 11 siang akibatnya kliennya merasa dirugikan.

“Sebab kami memperkerjakan tukang, truk, alat berat akhirnya semua menganggur sehingga kerugian yang kami alami bertambah lagi. Dalam gudang penyimpanan tersebut ada sekitar 7 ton besi ditambah mesin lainnya plus barang elektronik seperti computer dll. Sementara gudang dikunci dan tidak diserahkan ke kami,” terangnya.

Menurut H. Farid diduga ada sesuatu apa, karena PT yang dikelola tetap eksis sehingga terjadi masalah seperti ini, padahal dulu berangkatnya dari Filippina bersama-sama dan bekerjasama dengan baik.

” Disini kami bukan penghuni liar, kami berada disini mengantongi ijin dan masih berlaku. Bila dari PT Ashti tidak ada iktikad baik, maka kami tidak ragu membawa masalah ini kerana hukum, ” tegas H. Farid.

Sementara itu Direktur PT Ashti Paulin saat dikonfirmasi mengatakan yang bertanggung jawab bukan saya namun Dirut PT Ashti. Kebetulan Dirut saat ini berada di Filippina.

“Berkenaan dengan permasalah ini silahkan menunggu Dirut. Karena nanti Dirut yang akan menyampaikan secara keseluruhan. Saya tidak bisa memberikan penjelasan apapun. Dirut akan datang pada tanggal 24 ini, silahkan nanti kalau mau bertanya,” pungkas Paulin. (edy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *