SURABAYA – beritalima.com, Sidang praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polrestabes Surabaya terhadap Mochamad Arofiq sempat diwarnai ketegangan, Jum’at (15/2/2019).
Hal ini terjadi pada saat kuasa hukum termohon mengajukan saksi Teguh Firdaus, karyawan bagian keuangan dari Mochamad Arofiq.
Suasana sidang yang awalnya terlihat sangat tenang, mendadak berubah jadi sedikit gaduh. Kegaduhan muncul ketika Teguh Firdaus yang menjadi saksi dalam sidang praperadilan ini dipanggil hakim tunggal Jihad Arkahudin mendekati meja persidangan, untuk melihat foto copy berupa lembaran cek, yang diajukan oleh pihak termohon agar dijadikan sebagai bukti tambahan.
“Ayo saksi dan para pihak kesini. Saksi tahu lembaran ini,?” tanya hakim Jihad.
“Tahu Pak Hakim, ini dari pihak saya, bunyinya, bisa dijalankan buk, yang kemarin sudah dimasukkan. Sedangkan jawaban dari bu Vero, tolong dijaga ya,” jawab saksi Teguh Firdaus.
“Saya keberatan yang mulia, karena nomor telepon dalam bukti itu tidak nampak, sehingga kami tidak bisa konfirmasikan,” tolak Bernike Hangesti, kuasa hukum pemohon.
“Saya ada ini,” ucap saksi Teguh Firdaus menjawab penolakan Bernike.
Mendengarkan perdebatan seperti itu, hakim lalu menghardik saksi termohon dan kuasa hukum pemohon. Karena menurut hakim ada sebagian yang benar dan sebagian lagi yang tidak dalam bukti baru yang dihadirkan oleh pihak termohon.
“Tenang saja, ini kan hanya masalah komunikasi masing’masing, tenang saja, tidak usah berdebat, masukan dalam kesimpulan masing-masing pihak,” ujar hakim Jihad.
Dalam sidang praperadilan ini, hakim tunggal Jihad Arkahudin juga mendengarkan keterangan saksi lainnya, yakni Fikri, karyawan bagian lapangan dari Mochamad Arofiq.
Namun dalam kesaksiannya, Fikri mengaku tidak tahu persis apakah peralatan pemecah batu seperti stone crusher, hammer moll dan komputer itu milik Veronica Wijaya atau
milik Mochamad Arofiq.
“Saya hanya tahu ada kerjasama antara keduanya. Saya juga tidak tahu barang apa saja milik Pak Rofiq yang ada digudangnya bu Veronica, saya kan hanya orang lapangan Pak Hakim,” jawab Fikri.
Untuk diketahui, Veronica Wijaya, direktur PT Asli Indo Raya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Mochamad Arofiq, direktur PT Multi Guna Jasa, tersangka dugaan penipuan menggunakan 6 cek kosong @50 juta, total sebesar Rp 300 juta atas perjanjian sewa alat mesin pemecah batu (crusher plant) di kota Rembang Jawa Tengah, milik Veronica Wijaya.
Dalam permohonan praperadilan ini, Veronica berharap agar Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa
Surat Ketetapan Kapolrestabes Surabaya Nomor: S-Tap/41/XI/Res.1.11/2018/Satreskrim tanggal 30 Nopember 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/39/XI/Res.1.11/2018/Satreskrim tanggal 30 November 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Dan memerintahkan Polrestabes Surabaya untuk melanjutkan penyidikan atas laporan Nomor LPB/1105/IX/2017/UM/SPKT tanggal 07 September 2017 dan segera melimpahkan berkas perkara aquo kepada Kejaksaan Negeri. (Han)