PT LBS Pilih Ajukan Perubahan Perilaku Ke KPPU

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Seminggu yang lalu 27 Terlapor dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2022 menyampaikan bantahan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Namun kali ini, dalam kasus yang berbeda, Terlapor dalam Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 yang diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 justru mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan di Kanwil VII KPPU Yogyakarta.

Dalam Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 ini KPPU menemukan perilaku PT Lestari Berkah Sejati (LBS) bahwa pada Maret 2022 telah membuat syarat pembelian Minyak Goreng Curah untuk pelanggannya. Syaratnya, setiap pembelian Minyak Goreng Curah wajib beli produk PT LBS yang lain, dengan perbandingan 1:1 dan total pembelian minimal Rp400.000,- dalam satu transaksi.

KPPU menilai PT LBS menguasai hampir seluruh pasokan minyak goreng curah di pasar bersangkutan dalam periode tersebut, sehingga pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas dan banyak konsumen/pelanggan tidak mempunyai pilihan selain menerima persyaratan yang ditetapkan PT LBS.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada 1 November 2022, dan memberikan kesempatan kepada PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan.

Menanggapi langkah ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari Kusnandar menyatakan, berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 terdapat 2 opsi bagi para Terlapor dalam menanggapi LDP.

Pertama para terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau para Terlapor mengakui LDP dan melakukan perubahan perilaku.

“Yang dilakukan PT LBS telah diatur secara khusus dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 dan dapat dipilih sebagai opsi dalam menanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran dari Investigator KPPU,” terang Ratmawan.

Dengan diajukannya perubahan perilaku oleh PT LBS, Majelis Komisi akan menuangkan komitmen perubahan perilaku tersebut dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani oleh PT LBS.

Pakta Integritas Perubahan Perilaku itu diantaranya akan memuat pernyataan Terlapor yang mengakui dan menerima LDP, pernyataan untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan, dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom Nomor 1 Tahun 2019), pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 hari. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi. (Gan)

Teks Foto: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan di Kanwil VII KPPU Yogyakarta.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait