SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Ringgo Imada Rendragraha dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya Fathol Rasyid akibat merugikan PT. Lintas Bangun Persada Jaya Jalan Dr. Ir. Soekarno No.193 Blok E-5 Surabaya sebanyak Rp. 1.457.000.000 pada kasus pembelian semen.
Terdakwa Ringgo Imada melalui kuasa hukumnya Iswayudi membacakan nota pledoi (pembelaan) di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Dalam pledoinya Iswahyudi menilai tuntutan tersebut terlalu memberatkan.
“Sebab terdakwa juga ditipu pihak lain,” kata Iswayudi dalam persidangan secara online di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/1/2021).
Bulan April 2018 terdakwa Ringgo Imada Rendragraha ST bertemu dengan marketing PT. Lintas Bangun Persada Jaya Budiman Ahmad Novianto di SUTOS di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Saat pertemuan, terdakwa mengatakan membutuhkan semen untuk keperluan pembangunan proyek-proyek yang sedang dia kerjakan.
Terpikat dengan pembelian itu, lantas Budiman mengajak terdakwa ke kantornya di PT. Lintas Bangun Persada jaya di Jl. Dr. Ir. Soekarno No.193 Blok E-5 – Surabaya.
Budiman percaya, sebab terdakwa mengatakan kalau dirinnya adalah sebagai Manager dari PT. Damas Cipta Jaya dan mendapatkan pekerjaan dari PT. Waskita berupa proyek Tol di Jalan Raya Bantaran Desa Krepek Kabupaten Probolinggo dan Proyek Perumahan dan Proyek Regi di Bojonegoro.
Berdasarkan permintaan yang diajukan oleh terdakwa, kemudian PT Lintas Bangun Persada Jaya mengirim 24 kali sak semen untuk Proyek PT. Waskita Dusun Bintaosan Desa Kropak Kabupaten Probolinggo.
Tercatat sejak tanggal 16 Mei sampai 29 Juli 2018 PT Lintas Bangun Persada Jaya sudah mengirim ribuan sak semen denga total harga Rp. 722.450.000.
Kemudian sejak 7 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018, PT Lintas Bangun Persada Jaya juga mengirimkan sak semen ke proyek milik terdakwa yang ada di Perumahan dan Regi didaerah Kabupaten Bojonegoro dengan total harga Rp. 734.550.000.
Semua sak-sak semen itu dibayar terdakwa dengan memakai 3 lembar Cek Bank BNI atas nama terdakwa Ringgi Imada Rendragraha. Namun ternyata ke 3 Cek terdakwa blong.
Setelah ditelisik ke Direktur PT. Damas Cita Jaya diketahui bahwa terdakwa Ringgo Imada Redragraha bukan karyawan PT. Damas Cita Jaya dan PT. Damas Cita Jaya tidak punya proyek Perumahan dan Regi Bojonegoro juga tidak mendapatkan proyek dari PT. Waskita. (Han)