PT Mega Marine Pride Komitmen Melalui Payung Hukum Yang Jelas

  • Whatsapp

Pasuruan, beritalima.com– Polemik yang terjadi pada perusahaan dengan pendamping warga GP Ansor, soal dugaan membuang air limbah ke luar perusahaan. Senin (25/2/19).

Perusahaan serta warga yang dijembatani Polres Pasuruan mengajak mediasi antara Masyarakat, Perusahaan, DLH, Perangkat Desa, yang bertempat di Mako Polres Pasuruan.

Hadir dalam mediasi, Wakapolres Pasuruan, Kompol. Supriyono S.sos, GP Ansor Pasuruan Gus. Saad Fuafi. DLH, Anang, serta jajaran. Perusahaan, Yohanes, serta HRD, tim legal dan konsultan. Warga, Mukarom, Budi santoso, Khoirul anam,

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan berjalan saling membuka data masing-masing dari dua belah pihak antara Perusahaan dengan pendamping Masyarakat GP Ansor.

” Kami akan menunggu komitmen dari perusahaan, kalau perusahaan tetap tidak komitmen tentang pembuangan air limbah tersebut, ya kita lihat saja nanti selanjutnya” Kata Gus Saad Muafi Ketua GP Ansor.

Selanjunya, pihak perusahaan PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari melalui operational Director, Yohanes Yoelianto, akan menjaga komitmen tentang pengaturan Ipal yang baik, progres restorasi tentang sungai akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) biar masyarakat tenang dan berkomunikasi dengan baik.

” Kami sepakat dengan melalui koridor hukum yang berlaku, jangan sampai ada aksi menutup sepihak, untuk buka tutup aliran ke sungai kami patuh kepada payung hukum yang punya kewenangan,” Terang Yohanes Yoelianto.

Perlu diketahui, PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari. yang sudah berjalan sekitar 30 tahun, mempunyai alat pengolah air limbah didalam perusahaan dan ada beberapa titik pengolah air limbah, untuk menjaga kesetabilan, serta perusahaan sering menguji LAB air limbah untuk menjaga komitmen yang berpayung hukum. LUM

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *