Wabub Irwan: Pasar Hewan Terpadu Belum Layak Ditempati

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Kurangnya sarana pendukung menjadi persoalan kenapa sampai saat ini pasar hewan terpadu yang ada di Desa locare kecamatan Curahdami Bondowoso belum juga bisa ditempati.

Kelas jalan menjadi faktor utama penyebab belum beroperasinya pasar hewan tersebut. Selain itu tempat parkir kendaraan pengangkut hewan juga menjadi faktor kenapa pemerintah daerah enggan melakukan relokasi pasar hewan Kedemangan (Salasaan) ke Pasar Hewan Terpadu di Curahdami.

Hal ini disampaikan langsung wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. Pihaknya mengatakan bahwa jalan yang ada wilayah pasar hewan terpadu belum memenuhi klasifikasi kelas jalan umum yang bisa lewati kendaraan pengangkut hewan.

“Faktor utamanya jalan yang menuju ke pasar hewan terpadu belum cukup kelasnya. Jadi perlu adanya perbaikan jalan, karena jalan tersebut masuk jalan poros desa, sangat sempit. Salipan saja susah ini yang menjadi pemikiran Pemkab untuk mengkaji kembali terkait pemindahan pasar hewan,” ungkapnya (22/02).

Selain itu menurut Irwan sarana pendukung lainnya juga belum memadai untuk ditempati sebagai Pasar Hewan. Karena masih ada beberapa yang kurang pembangunannya, walaupun saat ini sudah hampir 90% rampung dan mulai siap ditempati.

“Tempat parkir mobil pengangkut hewan juga belum ada, ini kalau tiba-tiba direlokasi maka akan merepotkan pengguna jalan lainnya. Karena kendaraan bisa parkir sembarangan, sehingga dikawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat yang terbiasa lewat di jalan itu,” jelasnya saat menghadiri acara Safari pendidikan.

Ditambahkan, selain sarana pendukung kurang memadai juga ada faktor lain yang menjadi pemikiran Pemkab Bondowoso untuk tidak segera melakukan relokasi pasar hewan. Yaitu adanya temuan BPK terkait pembangunan pasar hewan terpadu itu.

“Ada temuan BPK, tapi saya tidak bisa menyebutkan secara rinci temuan BPK tersebut, karena itu kewenangan BPK. Apa saja yang menjadi temuan dan sebesar berapa nilai pengembalian uang kepada negara itu haknya BPK, makanya itu perlu diselesaikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *