SURABAYA – beritalima.com, Sidang perdana gugatan perlawanan eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Demak Nomor 172 Surabaya diskors dua minggu. Sidang diskors karena berkas-berkas dari pihak Pelawan dan Terlawan dinilai tidak lengkap.
Pelawan dalam sidang adalah PT Murni Berlian Motor sedangkan pihak Turut Terlawan yakni 1. Slamet Kusdiyanto dan Ninik Supriyatin, 2. Yayasan Barat Daya 3. Dewi Rukayah 4. WR Soepratman 5. Munayah 6. Djoko Soewondo 7. Yayasan Jendral Soedirman.
Hakim ketua Taufik Tatas membuka sidang dan mengecek kelengkapan berkas kedua pihak. Hakim sempat menanyakan dimana alamat sebenarnya dari Turut Terlwan 1 Slamet Kusdiyanto dan Ninik Supriyatin yang ada di Mojokerto. sebab kata hakim Tatas alamat Turut Telawan 1 yang di Surabaya tidak diketahui keberadaaannya.”Turut Terlawan 2 juga demikian. Ini sama dengan Turut terlawan 1, Turut Terlawan 2 ini alamatnya mana di Jakarta Pak,? Jelas ya Pak. Kedudukan di Jakarta ini alamatnya dimana ya Pak. Juga yang Turut Terlawan 4 Pak, yang bersangkutan sudah meninggal dunia Pak. Diperiksa lagi Munayah, Djoko Soewondo dan Yayasan Jendral Soedirman,” kata hakim Tatas kepada tim penasehat hukum Pelawan Alexander Arif dan Toba. Selasa (06/4/2021).
Pihak Pelawan menyebut memberikan alamat-alamat tersebut berdasarkan putusan perkara ini sebelumnya. “Kami memberikan alamat-alamat ini dari putusan sebelumnya,” ujar Alex kepada hakim Tatas.
Hakim Tatas kemudian mengecek berkas-berkas para Turut Terlawan lainnya dan diketahui kalau Turut Terlawan 3 diwakili oleh delapan ahli warisnya. “Mohon surat kuasa dari Turut Terlawan 3 diperbaiki ya. Bapak-bapak butuh waktu berapa lama untuk memperbaiki,” tanya hakim Tatas kepada tim penasehat hukum Turut Terlawan 3.
“Kalau berkenan kami minta waktu dua minggu yang mulia,” jawab salah satu tim penasehat hukum Turut Tergugat 3.
Kemudian Hakim Tatas melanjutkan pemeriksaan berkasnya lagi siapa tahu ada meninggal dunia lagi. Sebab kata hakim Tatas keberadaan para pihak sangatlah penting dalam suatu perkara, karena hal tersebut berkaitan pada saat eksekusi nantinya. “Mohon yang sudah meningal tadi di cek dan dimintakan surat dari Kelurahan atau di Dispendukcapil,” terang hakim Tatas kepada Pelawan maupun para Turut Terlawan.
Diakhir persidangan, Alexander Arif mewakili pihak Pelawan meminta agar majelis hakim memeriksa legal standing dari Turut Terlawan Dewi Rukayah. “Untuk menunjukan kalau yang bersangkutan adalah ahli waris,” pungkas Alex.
Hakim kemudian menskors sidang untuk memberikan kesempatan pihak tergugat melengkapi berkas perkaranya. Sidang akan dibuka kembali dua minggu mendatang.
Diketahui, dalam gugatan itu, Pelawan minta gugatannya dikabulkan seluruhnya.
Menyatakan Lahan tanah yang ditempati oleh Pelawan yang terletak di Jalan Demak Nomor 172, Surabaya, sebagaimana tertuang dalam sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 42/ Kelurahan Tembok Dukuh, Gambar situasi tanggal 23-6-1990, No.991/U/1990, NIB :12.01.13.03.02541, Gambar situasi tanggal 23-6-1990, No.992/U/1990, NIB :12.01.13.03.02540, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 43/ Kelurahan Tembok Dukuh, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 44/Kelurahan Tembok Dukuh, Gambar situasi tanggal 23-6-1990, No.993/U/1990, NIB :12.01.13.03.02539, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 45/Kelurahan Tembok Dukuh, Gambar situasi tanggal 23-6-1990, No.994/U/ 1990, NIB :12.01.13.03.02538 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 46/Kelurahan Tembok Dukuh, Gambar situasi tanggal 23-6-1990, No.995/U/1990, NIB :12.01.13.03.02537 adalah milik Pelawan.
Menyatakan penunjukan Tanah yang ditempati oleh Pelawan yang terletak di Jalan Demak Nomor 172, Surabaya sebagai objek tanah yang akan dieksekusi dalam perkara Nomor 124/1976 Perdata tanggal 04 September 1976 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor :300/ 1977/Pdt, tanggal 21 Oktober 1978, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1660 K/Sip/ 1979, tanggal 07 Desember 1982, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 178PK/PDT/1984, tanggal 28 September 1984, yang telah ditindaklanjuti dengan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 03/EKS/2009/ PN.Sby, tanggal 7 Januari 2009 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 03/EKS/2009/PN. Sby Jo. Nomor: 124/1976. Perdata, tanggal 26 Mei 2009, Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 03/EKS/2009/PN. Sby jo. Nomor: 124/1976. Perdata, tanggal 08 Februari 2021, adalah salah Objek.
Menyatakan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 03/EKS/2009/ PN.Sby, tanggal 7 Januari 2009 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 03/EKS/2009/ PN.Sby jo. Nomor: 124/1976. Perdata, tanggal 26 Mei 2009, Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 03/EKS/2009/PN. Sby jo. Nomor: 124/1976. Perdata, tanggal 08 Februari 2021, sepanjang objek tanah dan bangunan milik Pelawan dinyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat dilakukan eksekusi karena terbukti objeknya milik Pihak Ketiga (Pelawan).
Menyatakan Hak Eksekusi atas Terlawan sebagaimana tertuang dalam Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 03/EKS/2009/PN.Sby, tanggal 7 Januari 2009 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 03/EKS/2009/PN. Sby jo. Nomor: 124/1976. Perdata, tanggal 26 Mei 2009, Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 03/EKS/2009/PN.Sby jo. Nomor: 124/1976. Perdata, tanggal 08 Februari 2021, Penetapan Eksekusi Nomor: 03/EKS/2009/ PN.Sby, tanggal 8 Februari 2021, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai akibat adanya pembatalan Eksekusi. (Han)