PT NAM dan PT PAC Gagal Bayar Kepada Nasabah, Tim Advokasi Benteng Jokowi Perjuangkan Dana Nasabah

  • Whatsapp

Jakarta – Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Benteng Jokowi (DPN Bejo) menerima undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ada pertemuan terbatas terkait mandeknya pembayaran nasabah PT Narada Aset Manajemen (PT NAM) dan PT Pan Arcadia Capital (PT PAC), Jumat (20/11/2020). Dalam pertemuan tersebut hadir dari pihak nasabah, Tim Advokat Bejo, PT PAN, PT NAM dan Pihak OJK sebagai fasilitator.

“Pertemuan Jumat 20 November 2020 ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada tanggal 11 September 2020 berdasarkan surat undangan nomor: S-41/PM.2/2020 tanggal 9 September 2020. Dalam pertemuan ini pihak OJK tetap meminta pihak perusahaan investasi ini memenuhi kewajibannya. Jika tidak, perusahaan ini sengaja ingin merampok uang nasabah dengan kedok ijin yang sudah ada,” kata Jak TW. Tumewan Ketua Umum Bejo di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Lantai 3, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 -4, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, Bejo sudah menyiapkan Kuasa Hukum bagi pendamping an nasabah, dalam rangka penyelesaian Kewajiban PT Pan Arcadia Capital dan PT Narada Aset Manajemen kepada Nasabah. Kata dia, kasihan ada 40 orang yang tangani Bejo di PT PAC belum dibayar sekitar 77 miliar. Dan ada ratusan nasabah PT NAM belum dibayar hampir 2 triiliun.

“Dua perusahaan ini lalai dan wan prestasi dalam pembayaran profit dan pengembalian dana nasabah. Bagaimanapun ini kan perusahaan resmi yang di bawah pengawasan OJK. Mau ngak mau pemerintah harus peduli dan harus menyelesaian pengembalian dana,” tegas Jak TW. Tumewan.

Salah satu Nasabah gagal bayar, Andi Putra mengatakan, dirinya dan para nasabah lainnya sudah menginvestasikan puluhan miliar kepada PT NAM dengan janji hasil yang disepakati. Namun katanya, dana nasabah yang sudah dimasukkan tidak bisa dipertanggung jawabkan dan terus menerus dijanjikan dikembalikan.

“PT NAM dan perusahaan investasi berijin lainnya yang masuk pengawasan OJK harusnya bisa menyelesaikan tanggung jawabnya. Namun perusahaan yang sudah punya legalitas dari pemerintah tidak menjamin bisa berjalan dengan baik. Tentu kami dirugikan dan kami minta pengembalian,” terang Andi yang sudah investasi ke PT NAM sebanyak 3 miliar.

Menurutnya, pertemuan dan janji dari PT NAM belum bisa ditepati dan malah menawarkan skema pengembalian pembayaran yang tidak masuk akal. Dicicil 10 persen, 20 persen dan 70 persen selama 3-5 tahun.

“Ini namanya perusahaan yang tidak jelas dan merugikan nasabah. Karena itu melalui Tim Advokasi Bejo kami meminta perhatian pemerintah agar membantu pengembalian dana kami. Grup kami ada 70 miliar, dan ada triliunan dana nasabah yang mengendap di PT NAM,” jelas Andi pria asal Medan ini.

Kasus Gagal Bayar PT Narada Aset Manajemen (PT NAM)

Afdal Muhammad selaku Tim Advokat Bejo menerangkan, kasus posisi Reksadana PT NAM dengan 40 nasabah  sejumlah 70 Miliar. Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2019 ada surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1387/PM.21/2019 kepada PT NAM yang isinya SUSPENSI atas Semua Produk dari PT NAM.

“Hal ini dikarenakan telah gagal bayar, atas sejumlah produk Reksadana. Dalam surat tersebut juga dijelaskan perihal temuan OJK pada tanggal 7 Nopember 2019 mengenai transaksi gagal bayar atas pembelian beberapa Efek Saham senilai Rp. 177, 78 Milyar Rupiah. Selanjutnya OJK juga meminta agar PT NAM menyelesaikan pembayaran atas instruksi pembelian Efek kepada Perusahaan Efek tersebut,” jelasnya.

Kata Afdal, bahwa menyikapi surat dari OJK No. S-1387/PM.21/2019 kepada PT NAM, Pihak Direksi dalam hal ini Direktur Utama PT NAM, OKTAVIAN DONDI telah membuat surat yang ditujukan kepada seluruh Investor/Nasabahnya, dalam surat Pihak Direksi berjanji untuk menyelesaikan semua kewajiban tersebut hingga selesai. Pihak Direksi juga meminta kesabaran para Nasabah/Investor untuk tidak melakukan REDEMTION (penarikan) pada saat proses Perbaikan Kinerja dan Penyelesaian Kewajiban yang sedang berjalan,” jabarnya.

Bahwa Komisaris Utama PT NAM, Made Adi Wibawa berjanji kepada Nasabah/Investor akan menyelesaikan semua Kewajiban PT NAM akan bisa rampung pada akhir Nopember 2019, seperti yang dikutip dari Tabloid KONTAN edisi Nopember 2019.

“Pada tanggal 17 Maret 2020 ada Internal Memo dari Marketing PT NAM, Kepada Kepala cabang PT NAM mengenai Progres Penyelesaian Kewajiban kepada Nasabah/Investor dan pada tanggal 1 Mei 2020 kembali OJK mengirimkan surat kepada PT NAM, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Kepatuhan PT NAM. Dimana OJK memerintahkan PT NAM untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul serta membayar kewajiban hutang kepada Perusahaan Bursa Efek,” tukas Afdal.

Selain itu ia mengatakan, OJK juga meminta PT NAM untuk membayar hutang REDEMTION kepada Nasabah/Investor dan membayar Kewajiban terhadap seluruh Nasabah/Investor yang masih tercatat sebagai pemegang UNIT PENYERTAAN REKSADANA. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2020 PT NAM membuat balasan surat kepada OJK yang isinya meminta PENINJAUAN KEMBALI, atas hasil pemeriksaan dengan melampirkan rencana kerja (action plan).

Pada tanggal 2 Juni 2020
OJK mengirim surat balasan kepada PT NAM yang isinya OJK tetap pada KEPUTUSAN sebagaimana surat tertanggal 1 Mei 2020. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2020 telah diadakan VIRTUAL MEETING antara Manajemen PT NAM dengan Nasabah/Investor dimana hasil pertemuan tertuang dalam beberapa butir:

• Pihak PT Narada Aset Manajemen (NAM) akan menyelesaikan semua kewajiban terhadap Nasabah/ Investor dan BROKER sesuai perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• PT Narada Aset Manajemen (NAM) tengah mengkaji berbagai alternatif skema penyelesaian dimaksud dengan mengedepankan kepentingan
Nasabah/ Investor.
• PT Narada Aset Manajemen (NAM) berkomitmen untuk menyelesaikan terlebih dahulu semua kewajiban Terhadap Nasabah/ Investor dan Broker, setelah semua kewajiban selesai maka Produk yang dikelola oleh PT Narada Aset Manajemen (NAM) akan dibubarkan.

“Bahwa para Nasabah/Investor sampai saat ini sudah lebih dari 11 (sebelas) bulan sejak Surat tanggal 13 Nopember 2019 dari OJK No. S-1387/PM.21/2019 kepada PT NAM. Nasib para Nasabah/Investor hanya diberikan janji- janji untuk penyelesaian yang nyatanya belum ada juga REALISASI atas itu semua,” ungkap Afdal Ketua Tim Advokat Benteng Jokowi.

Sementara itu Dedy J.S. Jachya salah satu Tim Advokat Benteng Jokowi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.01/POJK.07/2013 yang menyebutkan bahwa Pelaku Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/Kelalaian Pengurus, Pegawai pelaku usaha Jasa Keuangan dan/Pihak ke -3 yang bekerja untuk kepentingan Jasa Keuangan.

Kata Dedy, sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan No.2/SEOJK.07.2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan (PUJK). Bahwa Nasabah/Investor meminta pertanggung jawaban PT NAM untuk mengembalikan Dana Kelolaan Nasabah/Investor dari Reksadana yang dikelola oleh PT NAM.

“Ini menjadi tanggung jawab PT NAM kepada para Nasabah/Investor Reksadana yang di yang dikelola oleh PT NAM tidak terbatas hanya kepada pengembalian dana Nasabah/Investor yang sudah jatuh tempo. Akan tetapi juga mengembalikan dana awal yang sudah sudah ditempatkan oleh Para Nasabah kepada PT NAM,” lugas Dedy.

Selanjutnya katanya,  pada tanggal 23 Juli 2020, Ketum Bejo dan Tim Advokasi Bejo mengadakan rapat dengan pihak pihak PT NAM yang di terima oleh Sdr. Jalal selaku PLT Direktur PT NAM. Dalam pertemuan disampaikan oleh pihak PT NAM bahwa Minggu depan akan dibuatkan skema pengembalian dana awal milik nasabah.

Bahwa pada tanggal 30 Juli 2020
Pihah PT NAM telah mengeluarkan Surat resmi yang ditujukan kepada Nasabah PT NAM, perihal Pemberitahuan kepada nasabah, disebutkan dalam surat bahwa pihak Manajemen PT NAM telah mengadakan diskusi secara intensif dengan OJK dan diminta fokus kepada penyelesaian kewajiban kepada Perusahaan Efek (broker) dan penyelesaian kewajiban atas nasabah yang sudah melakukan redemption.

“Tim Advokasi Bejo yang sudah lebih dari 11 (sebelas) bulan hanya diberikan janji- janji dan harapan untuk mengembalikan semua dana awal milik Para Nasabah/Investor. Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Managemen PT NAM telah menimbulkan kerugian yang sangat besar buat Para nasabah/Investor dan sudah menghilangkan kepercayaan masyarakat banyak terhadap produk Investasi Reksadana,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Agustus 2020 bahwa OJK mengundang Tim Advokasi Bejo dan Direksi dan Komisaris PT NAM untuk rapat di Kantor OJK. Dimana rapat ini dipimpin oleh Ir. Hoesen selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK. Dan pada tanngal 11 September 2020 bahwa OJK kembali mengundang Tim Advokasi Bejo dan PT NAM untuk rapat di kantor OJK di Lapangan Banteng Jakarta Pusat dan Ketua Eksekutif Pasar Modal.

“Bapak Ir. Hoesen meminta agar skema yang diajukan oleh PT NAM untuk Pengembalian dana Kelolaan Nasabah Reksadana PT NAM, segera diselesaikan kepada nasabah. Namun dalam pertemuan Nasabah menolak skema tersebut,” ujarnya.

Kata Dedy, pada tanggal 9 Oktober 2020,
OJK kembali mengundang Tim Advokasi Bejo dan PT NAM untuk rapat di kantor OJK di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, akan tetapi rapat tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Situasi dan Kondisi yang kurang baik saat itu. Bahwa pada hari ini Jumat 20 Nopember 2020, OJK kembali mengundang Tim Advokasi Bejo dan PT NAM untuk rapat di kantor OJK di Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

“Keputusan OJK tetap meminta PT NAM harus segera mengembalikan dan nasabah/investor dalam waktu dekat. Paling tidak satu minggu dari tanggal 20 November 2020,” pungkas Dedy.

Kasus Gagal Bayar PT Pan Arcadia Capital (PT PAC)

Afdal Muhammad Tim Advokasi Benteng Jokowi (Bejo) mengatakan, sehubungan surat No. 366/PM.21/2020 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal untuk melakukan Tindakan Tertentu terhadap PT. Pan Arcadia Capital (PAC) selaku Manajer Investasi (MI) dari Para Nasabah Reksadana (RD). Maka berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan sementara disimpulkan,

1. PT PAC mengelola 2 (dua) Reksadana Saham yaitu :
a. Reksadana Pan Arcadia Dana Saham bertumbuh.
b. Reksadana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah.
2. Mayoritas Nasabah Reksadana tersebut diatas, adalah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
3. Direktur Utama PTPAC mengakui bahwa:
a. Bekerja sama dengan pihak lain dalam penyediaan portofolio Efek dan pemasaran Reksa Dana.
b. Tidak melakukan pengelolaan Reksa Dana berdasarkan analisa dan kertas kerja yang dibuat oleh Manajer Investasi , melainkan berdasarkan instruksi dari Pihak lain.
c. Menawarkan Reksa Dana FIXED RETURN sebesar 9 % sampai 12 % per annum dengan jangka lama jatuh tempo dalam kurun waktu sampai 3 ( tiga ) sampai dengan 6 (enam ) bulan.

Hal-hal tersebut diatas ( poin a, b dan c ) tidak sesuai dengan ketentuan dari:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu :
Pasal 9 ayat 1 huruf k “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan , mengiklankan suatu barang/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”

2. Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu :
Pasal 1 ayat 11: “Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi korektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan Asuransi , dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 27 ayat (1): “Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata- mata untuk kepentingan Reksa Dana.
Ayat (2): “Dalam Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala yang timbul karena tindakannya”.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 43/POJK.04/2015 tentang pedoman Perilaku Manajer Investasi yaitu ( POJK43). Pasal 2: “Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manejer Investasi wajib menerapkan prinsip yang meliputi :
a. Integritas;
b. Profesionalisme;
c. Mengutamakan kepentingan nasabah;
d. Pengawasan dan pengendalian;
e. Kecukupan sumber daya
f. Perlindungan asset Nasabah;
g. Keterbukaan Informasi;
h. Benturan kepentingan;
i. Kepatuhan .

Pasal 7 : Manajer Investasi wajib mengutamakan kepentingan Nasabah diatas kepentingan :
a. Manajer Investasi;
b. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi ; dan atau
c. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi , anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.

Pasal 18: Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta melakukan transaksi untuk kepentingan Nasabah berdasarkan alasan yang rasional”.

Pasal 44 angka 1 dan 2:
1. Manajer Investasi wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Nasabah termasuk dalam hal Manajer Investasi memberikan pemasaran, iklan, dan/atau promosi baik dalam bentuk elektronik maupun non!-elektronik.
2. Informasi kepada Nasabah termasuk materi pemasaran, iklan dan/ atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat :
a. Informasi yang tidak benar;
b. Kata atau kalimat yang memberikan kesan Nasabah tidak akan rugi atau keuntungan;
c. Kesan mengenai Nasabah dapat memperoleh keuntungan tanpa adanya resiko atau keuntungan;

4. POJK 23/PIJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 23):
Pasal 1 angka 2: “Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak antara Manejer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofoli investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.”

Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 : Manejer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa dana sesuai peraturan perundang- undangan.”

Ayat 2: Dalam hal Manejer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dana atau/bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing- masing.”

5. POJK 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan tata Kelola Manejer Investasi (POJK 10): Pasal 12 ayat (1): Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi sesuai dengan maksud dan tujuan Manejer Investasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 15 ayat (1): Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara Financial atas segala tindakan yang berkaitan dengan dengan Wakil Manajer Investasi, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi.

b. Berdasarkan penelahaan pengelolaan Reksadana diketahui PT PAC melakukan hal-hal sebagai berikut :

1) Transaksi silang antar Reksadana yang dikelola tidak mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi Reksadana yang menjadi lawan transaksi dari likuiditas maupun keuntungan Reksa Dana.
2) Transaksi beli atas portofolio Kontrak Pengelolaan dana tanpa adanya alasan yang jelas.
Adapun saham-saham yang dimaksud adalah saham-saham yang tidak liquid dimana PT PAC melakukan penjualan terhadap saham yang sama di Reksadana lainnya. Hal-hal tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yaitu (POJK43):
Pasal 18 : “Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi , memberikan rekomendai investasi, serta melakukan transaksi untuk kepentingan Nasabah berdasarkan alasan yang Rasional.

Pasal 21: Dalam melaksanakan kebijakan investasi, Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan , dan memelihara catatan dan/ atau kertas kerja terkait alasan setiap pengambilan keputusan investasi untuk melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk kepentingan Nasabah.”

Pasal 33: Manajer Investasi hanya dapat melakukan transaksi silang antar Rekening dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Keputusan jual atau Efek Wajib didasarkan atas kepentingan kedua belah pihak Nasabah;
b. Transaksi dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi pada pasar yang berlaku
c. Alasan dilakukannya transaksi silang didokumentasikan sebelum dilakukannya eksekusi transaksi.”

2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka PT PAC terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan sebagaimana angka 1 diatas.

Dengan demikian, sejak tanggal surat ini ditetapkan oleh OJK sampai dengan adanya hasil akhir pemeriksaan, maka PT PAC tidak diperkenankan untuk :
a. Menandatangani produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Pengelolaan Portofoli Efek untuk kepentingan Nasabah secara Individual dan prosuk Investasi lainnya;
b. Melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek atas portofolio seluruh Reksa dana yang dikelola kecuali dalam rangka pemenuhan REDEMPTION dari NASABAH dan penyesuaian terkait pemenuhan ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku;
c. Menambah unit Penyertaan baru ( subscription) dari seluruh Reksa dana dan Produk Investasi lainnya.
3. Selanjutnya diingatkan kembali bahwa dalam menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi, PT PAC wajib selalu mematuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

Afdal Muhammad Tim Advokasi Bejo mewakili 6 (enam) Nasabah PT PAC mengatakan, pada tanggal 28 Agustus 2020 menghadiri undangan pertemuan dari OJK dan Direksi dan Komisaris PT PAC. Dalam hal ini pertemuan dipimpin langsung oleh Ir. Hoesen selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, dalam pertemuan ini Pihak PT PAC hanya diwakili oleh seorang Manajer dan Marketing.

“Bahwa pada tanggal 3 September 2020 Tim Advokasi Bejo mengadakan pertemuan di kantor PT PAC di Gedung K- LINK TOWER. Dalam pertemuan tersebut pihak Direksi diwakili oleh sdr. Rudi selaku CEO PT PAC dan Pihak Komisaris PT PAC diwakili oleh sdr. REZA selaku Kuasa Hukum Komisaris. Adapun inti pembicaraan adalah Pihak PT PAC menawarkan skema yang akan dilakukan untuk mengembalikan dana kelolaan milik para nasabah adalah BUY BACK saham-saham nasabah PT PAC oleh Pihak Ketiga,” jelasnya.

Kata Afdal bahwa, pada tanngal 11 September 2020 bahwa OJK kembali mengundang Tim Advokasi Bejo dan PT PAC untuk rapat di kantor OJK di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Ir. Hoesen selaku Ketua Eksekutif Pasar Modal meminta agar skema yang diajukan oleh PT PAC untuk Pengembalian dana Kelolaan Nasabah Reksadana segera diselesaikan kepada nasabah.

“Namun Nasabah menolak skema pengembalian Dana Kelolaan milik Nasabah yang ditawarkan oleh Direksi PT PAC tersebut,” katanya.

Terakhir bahwa pada tanggal 9 Oktober 2020, OJK kembali mengundang Tim Advokasi Bejo dan PT PAC untuk rapat di kantor OJK di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, akan tetapi rapat tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Situasi dan Kondisi yang kurang baik saat itu.

Selanjutnya, pada hari Jumat 20 Nopember 2020, OJk kembali mengundang Tim Advokasi Bejo dan PT PAC untuk rapat di kantor OJK di Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

“Tim Advokasi Bejo meminta Pertanggung Jawaban Direksi dan Komisaris PT PAC untuk segera mengembalikan dana kelolaaan Nasabah. Jika ini tidak dilakukan, maka upaya hukum lain akan kami lakukan agar ada kepastian hukum pengembalian dana nasabah,” pungkas Afdal. (red)

Penulis: Syafrudin Budiman SIP

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait