PT Nusaina Diduga Syarat Pelecehan Hukum Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

MALTENG-BeritaLima.com,-PT Nusaina Agro Huaulu Manise diduga kuat pelecehan Hukum Ketenaga kerjaan. Ini terbukti dari laporan 56 Karyawan yang di pecat tanpa prosedur uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
56 karyawan PT Nusaina Agro Huaulu Manise telah memecat 56 karyawan secara sepihak pada tanggal 6 februari dan 31 mei tahun 2016 ini, dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tertanggungjawab. Karyawan yang di pecat juga tidak mendapatkan hak-haknya.
Demikian di kemukakan Yeheskel Haurissa, Koordinator Wilayah Maluku Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Lantaran pemecatan itulah, perwakilan 56 eks karyawan PT. Nusaina Agro Huaulu Manise melakukan sejumlah upaya pendampingan hukum terkait pemenuhan hak-hak karyawan.
“56 Karyawan PT. Nusaina Agro Huaulu Manise yang di pecat minimal telah bekerja kurang lebih 1 hingga 20 tahun. Pemecatatan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tidak memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menjelaskan. “Sudah di pecat, hak-hak merekapun tidak diberikan perusahaan, sisah upah bulan bulan Oktober dan THR tahun 2015 juga tidak dibayarkan,”beber Haurissa.
Bertempat di Kantor Bupati Maluku Tengah, Senin (6/6), Haurissa katakan, kedatangan mereka ke-Kantor Bupati Maluku Tengah saat itu adalah dalam rangka memperjuangkan hak-hak eks karyawan setelah berbagai upaya lain telah telah dilakukan sebelumnya.
“Kita telah melakukan upaya penyelesaian dengan memediasi antara eks karyawan dengan pihak managemen perusahaan. Sayangnya usaha itu tidak memenuhi hasil.
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua merespon perjuangan eks karyawan. Dan sesuai agenda, saat ini kita akan bertemu dengan bupati untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting terkait pemecatan sepihak 56 karyawan PT Nusaina Agro Huaulu Manise,”ungkap Korwil KSBSI Provinsi Maluku.
Penyerahan ini merupakan upaya serius karyawan bersama KSBSI Provinsi Maluku dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Karena itu, semua langkah akan di tempuh demi terealisasinya hak-hak karyawan.
“Prinsipnya KSBSI Provinsi Maluku mendukung masuknya investasi di seluruh wilayah maluku dengan harapan agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penenuhan hak-hak tenaga kerja dapat dilakukan optimal,”jelas Haurissa.(JCHR)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *