SURABAYA – beritalima.com, Sidang sengketa atas Jual Beli unit Apartemen type Soho di Jalan Raya Margorejo Indah nomor 105-107/ Blok D 203-204, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda saksi dari pihak Penggugat. Kamis (14/3/2024).
Duduk dalam perkara perbuatan melawan hukum nomor 874/Pdt.G/2024/PN Sby ini adalah Direktur PT. Sinar Cemaramas Abadi Ir. Heru Herlambang Alie MBA melawan Direktur Utama PT. Putra Mahakarya Sentosa Ir. Boedi Sentosa.
Direktur PT. Sinar Cemaramas Abadi, Heru Herlambang Alie dalam petitumnya berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli unit Apartemen The City Square Nomor 001/PMS/TCS/B03/III/2019 tertanggal 6 Maret 2019 yang telah ditandatangani Penggugat dan Tergugat dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.7.250.000.000 yang adalah uang pembelian 1 unit Soho The City Square yang dibayarkan lunas kepada Tergugat.
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebeesar Rp.4.350.000.000 yang merupakan keuntungan Penggugat apabila pembelian 1 unit Soho The City Square di investasikan dan menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa atau dwangsom setiap hari sebesar Rp.1.000.000.000.
Meletakan Sita jamin (conservatoir beslag) ataa Apartemen The City Square, yang terletak di Jalan Raya Margorejo Indah 105-107/Blok D 203-204 berdasarkan SHGB Nomor 151/Kelurahan Sidosermo seluas 795 meter persegi. SHGB Nomor 152/Kelurahan Sidosermo seluas 795 meter persegi. SHGB Nomor 340/Kelurahan Sidosermo seluas 736 meter persegi. SHGB Motmot 341/Kelurahan Sidosermo seluas 742 meter persegi.
Dikonfirmasi setelah sidang. Kuasa hukum Penggugat Hans Hehakaya menyebut, kliennya telah membeli satu unit apartemen type kantor (SOHO) yang telah dibayar lunas sebesar Rp.7,2 miliar pada tahun 2018. Namun hingga gugatan ini dilayangkan pihak Tergugat belum menyerahkan sertifikat.
“Selain tidak menyerahkan sertifikat, apartemen yang telah dibeli oleh Penggugat juga tidak pernah diserahterimakan secara fisik dan terjadi pelanggaran hukum berupa manipulasi luasan unit yang dibeli dan ketiadaan legalitas,” jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain itu, lanjut Hans, gugatannya tersebut diajukan karena luas apartemen yang dibeli oleh Penggugat tidak sesuai dengan perjanjian.
“Dalam perjanjian jelas tertulis luasan yang dibeli adalah Gedung apartemen kantor 5 lantai dengan luas 408 meter persegi, namun setelah dilakukan pengukuran faktanya adalah hanya 300 meter persegi saja,” lanjutnya.
Hal ini diperkuat dengan sidang Peninjauan Setempat tanggal 01 Maret 2024 dan benar hanya 300 meter persegi saja, dan tentunya Penggugat merasa dirugikan karena yang dibeli tidak sesuai dengan luasan yang disepakati dan sudah dibayar lunas,” imbuhnya.
Tak hanya itu, persolan baru juga terungkap jika saat Penggugat membeli apartemen tersebut, ternyata Apartemen The City Square belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Pemkot dan SHM Satuan Rumah Susun (sarusun) yang bertentangan dengan Pasal 44 Undang-Undang Rumah Susun No 14/2021.
“Bangunan Apartemen tersebut baru memiliki Sertifikat Layak Fungsi di bulan Agustus 2023 dan sudah mengklaim sebelumnya bahwa bangunan tersebut layak untuk ditempati dan dihuni,” ungkap Hans.
Masih terang Hans, perbuatan melawan hukum (PHM) yang diduga dilakukan pengembang Apartemen The City Square terjadi lantaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dilakukan dihadapan Notaris, sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 43 Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“Sehingga tidak sah secara hukum dan menimbulkan kerugian hak penggugat sebagai pembeli,” pungkasnya.
Terpisah, Janek Situmeang selaku kuasa hukum Tergugat menyatakan jika persolan sertifikat yang belum diberikan ke Penggugat masih dalam proses pengurusan.
“Untuk sertifikat masih dalam proses pengurusan,” katanya saat dikonfirmasi.
Namun, Janek membatah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dilakukan dihadapan Notaris.
“PPJB Legalisasi Notaris,” bantahnya.
Sementara terkait Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Janek tidak menjelaskan secara detail kapan SLF tersebut diterbitkan oleh Pemkot Surabaya.
“SLF sudah terbit. Direktur PT. Putra Mahakarya Sentosa bukan Ir. Boedi Sentosa,” ungkapnya.
Pada pokoknya Klien kami menolak pembatalan jual beli, karena unit sudah dibangun klien kami. Dan, menurut kami, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan bersama telah dilakukan serah terima unit,” tambahnya.
Diketahui, tanggal 25 September 2014, Penggugat memesan 1 unit apartemen type Soho di Jalan Raya Margorejo Indah nomor 105-107/ Blok D 203-204, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya kepada Tergugat dengan luas unit (semi gross) seluas 408,21 meterpersegi yang terletak di Tower B Unit 5 dan harga yang dengan kesepakatan harga Rp. 7.250.000.000.
Tanggal 10 September 2014, Penggugat membayar uang tanda jadi Rp. 10.000.000 dan pada tanggal 15 Oktober 2014 membayar angsuran 1 sebesar Rp. 135.000.000.
Tanggal 15 Nopember 2014 hingga tanggal 15 Nopember 2015 membayar lagi angsuran ke 2 sejumlah Rp. 145.000.000 dan seterusnya sebagaimana tertuang di dalam surat pesanan, syarat & ketentuan pemasanan.
Tanggal 6 Maret 2019, setelah bangunan Apartemen selesai berdiri Penggugat dan Tergugat menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit
Apartemen The City Square The City Nomor: 001/PMS/TCS/B03III/2019 yang telah disiapkan oleh Tergugat sebelumnya.
Setelah tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Penggugat baru menyadari terdapat perbedaan total luas unit Soho. Yang tercantum di dalam surat pesanan luasnya 408,21 meter persegi. Namun yang tercantum di dalam gambar Perjanjian Pengikatan Jual Beli seluas 300,03 meter persegi. Sedangkan yang tercantum di dalam brosur penawaran seluas 340,68 meter persegi.
Bukan itu saja, Tergugat juga tidak pernah menyebutkan masa berlaku dari 4 SHGB yang dimiliki. (Han)