PT Sinar Rejeki Baru Dibobol Admin Rp 625 Juta, Suwarno Bagian Marketing Ikut Bermain

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Saksi Kaka Hertanto dan saksi Suwarno didatangkan Jaksa pada kasus sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atas nama terdakwa Mira Santika Boen. Saksi itu adalah pemilik dan marketing PT Sinar Rejeki Baru, perusahaan dibidang Garment.

Tidak banyak yang dijelaskan kedua saksi dalam persidangan kali ini.

Saksi Kaka Hertanto misalnya menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa di perusahaan adalah menyiapkan piutang pembayaran dari customer. Terdakwa juga melakukan pencatatan dari kasir yang menerima uang dari customer.

“Namun uang pembayaran itu dimanipulasi dengan merubah di komputer. Caranya pembayaran customer di edit dan dipindahkan ke customer lainnya,” katanya diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (5/10/2022).

Sambung Kaka, data customer yang dimanipulasi terdakwa ada 12 customer, antara lain milik Suradi, Muhamad dan Asrori.

“Nota pembayaran dari mereka dirubah sama terdakwa untuk dibayarkan pada customer lain, sesuai pilihannya,” sambungnya.

Menurut saksi Kaka, total uang hasil manipulasi data sekitar Rp. 692 jutaan.

“Dan itu diakui oleh terdakwa. Uang-uang itu ternyata disetorkan ke rekening terdakwa sendiri. Nota dari 12 customer tadi yang dimanipulasi sama terdakwa jumlahnya banyak sekali,” pungkas saksi Kaka Hertanto.

Sementara saksi Suwarno mengaku terus terang didepan majelis hakim yang dipimpin Erentua Damanik, jika dirinya pernah bekerjasama dengan terdakwa.

“Saya pernah serta menerima tunai dar terdakwa. Dan uang-uang tersebut sudah saya kembalikan,” aku saksi Suwarno.

Mendengar jawaban seperti itu dari saksi Suwarno, ketua majelis hakim pun sontak meradang, “Pengembalian uang-uang itu tidak menghapus pidana yang sudah kamu lakukan,” tandas hakim ketua Erentua Damanik.

Sebelumnya, terdakwa Mira Santika Boen, mantan staf Administrasi PT. Sinar Rejeki Baru Jl. Kalijudan Madya 2 Surabaya yang terlibat kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 692.954.250 diadili secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Zulfikar dalam dakwaannya menyebutkan peristiwa penggelapan tersebut terjadi sudah 5 tahun lamanya sejak November 2015 hingga Oktober 2020.

Saat itu kata Zulfikar, terdakwa bekerja sama dengan Suwarno dari bagian Marketing melakukan penagihan dan menerima pembayaran secara tunai maupun transfer dari beberapa customer PT. Sinar Rejeki Baru.

“Namun setelah uang tersebut diterima oleh Suwarno tidak disetorkan keperusahaan atau ke rekening BCA atas nama Kaka Hertanto selaku pemilik perusahaan namun hanya dilaporkan kepada terdakwa dengan menanyakan apakah uang pembayaran tersebut bisa dimainkan dan dijawab terdakwa bisa.

Caranya menurut Jaksa Zulfikar dengan memanipulasi laporan pelunasan piutang menggunakan data orang lain, seakan-akan customer sudah melakukan pelunasan.

“Selanjutnya uang hasil pelunasan dari customer tersebut dibagi dua oleh terdakwa dan Suwarno,” papar jaksa Zulfikar.

Akibat perbuatan terdakwa, pungkas Jaksa Zulfikar, Kaka Hartanto selaku pemilik PT. Sinar Rejeki Baru mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 692.954.250.

Diketahui pula, sebagai tenaga di bagian administrasi di PT Sinar Rejeki Baru, terdakwa mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 3,5 juta.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait