SURABAYA – beritalima.com, PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) perusahaan di bidang properti yang pernah tergabung dalam Sipoa Group, resmi dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Putusan itu dibacakan Slamet Suripto, Hakim Pengawas (Hawas) dalam PKPU Sementara PT SPA, setelah semua kreditur diminta voting untuk memilih opsi apakah PT SPA masih diberi waktu merevisi proposal perdamaian ataukah langsung dinyatakan pailit. Hasil dari voting itu mayoritas kreditur menginginkan PT SPA dinyatakan Pailit.
Dalam putusannya, Slamet Suripto mengabulkan permohonan pailit perkara nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Sby yang diajukan oleh Kukuh R dan Tri Retnowati
“Menyatakan Debitor PT. Sipoa Propertindo Abadi (SPA) Pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Hakim Slamet Suripto SH,. Mhum. Rabu (29/3/2023).
Menunjuk dan mengangkat Syapril Wibisono, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-125.AH.04.03-2018, tertanggal 22 Februari 2018. Johan Firdaus Hutapea , S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-71.AH.04.03-2021, tertanggal 02 Maret 2021 dan Rendy Sutanto, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-95.AH.04.03-2021, tertanggal 02 Maret 2021, sebagai Pengurus.
Pemailitan PT SPA itu papar Hakim Slamet Suripto sekaligus sebagai jawaban dari proposal perdamaian yang ditawarkan PT SPA dalam voting yang ditolak oleh mayoritas Kreditur.
“Hasil dari voting itu banyak debitur menginginkan pengembangan langsung dinyatakan pailit,” pungkas Slamet Suripto.
Proposal perdamaian PT SPA itu kata Slamet Suripto berbunyi, PT SPA meminta waktu lima tahun untuk mengembalikan dana ke para kreditur dengan skema pembayarannya dimulai setelah 3 tahun perkara ini diputus. Karena pihak SPA masih mencari investor untuk berusaha mengembalikan dana ke para pembeli atau kreditur.
Begitu putusan Pailit itu diketuk hakim, puluhan kreditur PT SPA yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai (PSCD) meluapkan rasa syukurnya. Maklumlah, mereka sejak pagi sudah berdatangan di PN Surabaya.
“Puji Tuhan. Putusan pailit ini memang diharapkan oleh mayoritas Kreditur,” kata ketua Paguyuban Siok Cinta Damai.
Menurutnya putusan tersebut sudah diprediksi sebelumnya. Sebab sejak awal Debitur pailit (PT. SPA) ini tidak koperatif.
“Dalam persidangan awal di PKPU juga tidak hadir. Kemudian di dalam Rapat Kreditur juga tidak hadir, hanya diwakilkan kepada pegawainya yang tidak mampu mengambil keputusan apapun,” beber Siok.
Terungkap di persidangan, korban penjualan Apartemen murah PT SPA ini ada sekitar 10 ribu orang. Lahan yang disebut-sebut akan dibangun apartemen ada di Tambakoso, Sidoarjo dan Gunung Anyar, Surabaya. Satu orang rata-rata membeli apartemen lebih dari 2 unit. Total ada sekitar Rp160 milyar dana terkumpul dari para pembeli atau Kreditur. (Han)