PT Surya Pertiwi Tbk Dibobol Kepala Sales Rp 3,3 Miliar, Januar Sukianto Curiga Emilia Ikut Bermain

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, General Manager PT Surya Pertiwi Tbk, Januar Sukianto korban dalam kasus pembobolan uang perusahaan sebesar Rp. 3.324.759.164 meluapkan kekesalannya di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (20/9/2022).

Kekesalan itu diluapkan dengan mengatakan bahwa PT Surya Pertiwi TBK tidak akan mungkin bisa dibobol jika semua bawahannya bekerja sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang benar serta tetap menjaga menjaga kepercayaan yang sudah dia diberikan terhadap bawahannya.

Maklumlah berdasarkan pantauan diruang sidang, saksi Acounting dan saksi dari bagian admin memang kerap menolak dan menyatakan tidak tahu dengan aksi pembobolan yang sudah dilakukan oleh terdakwa Budhi Suyasa ini.

Saya berharap mereka-mereka ini bisa meneruskan tongkat estafet perusahaan. Kenapa perusahaan ini dibobol, sebab sebagian besar tanda tangan saya dipalsu. Itu tanda tangan palsu. Setelah saya bongkar semua, saya baru tahu kalau tanda tangan saya dipalsukan. Lalu masuk ke accounting dan admin. Accounting dan admin yang seharusnya bisa mendetek dan mengidentifikasi tanda tangan saya dengan benar diabaikan, dibuka terus limitnya ini cara pembobolan di PT Surya Pertiwi Tbk ini.

“Bilyet Giro (BG) yang dibayar sesuai SOP selalu menggunakan BG atasnama MayBank diabaikan. BG Bank apapun diterima, dari pembayaran tanda terima faktur misalnya Rp 250 juta, harusnya berdasarkan SOP dibayar dulu. Tapi ini tidak, dibayar nyicil dari Pak Budhi Suyasa mereka terima atau ditampani. SOP pembayaran ini tidak berjalan.

Ditanya ketua majelis hakim Sutarno, sudah berapa lama kejadian seperti ini berlangsung,? Januar Sukianto menjawab sejak 2012.

“Pembayarannya dilakukan parsial memakai BG macam-macam Bank, saya ada bukti-buktinya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno, Januar Sukianto pun mengungkapkan kecurigaannya kepada adminnya Emilia Siswanto.

“Kalau sekarang Emilia mengatakan tidak tahu barang yang dititipkan di rumahnya jalan Virgo No. 23 B Surabaya itu dititipkan terdakwa Budhi Suyasa saya rasa sangat konyol. Sebab secara rutin dan terus menerus secara periodik Emilia melakukan pembayaran secara transfer kepada terdakwa Budhi Suyasa,” papar Januar Sukianto.

Sebelumnya, terdakwa Budhi Suyasa didakwa Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, setelah memakai uang tagihan PT Surya Pertiwi Tbk jalan Gubernur Suryo 1 H Surabaya sebesar Rp. 3.324.759.164.

Jaksa Kejari Surabaya Suwarti, dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Budhi Suyasa ini awalnya bekerja sebagai Kepala Sales Sanitary merk TOTO di PT Surya Pertiwi Tbk dengan gaji Rp. 8.300.000 perbulan.

Tugas dan tanggungjawabnya adalah mengawasi penjualan barang sanitary merk TOTO ke proyek agar memenuhi target penjualan dan membawahi sales-sales proyek,

Timbul niat jahatnya memiliki barang milik PT Surya Pertiwi Tbk secara ilegal, dengan cara membuat Purchase Order (PO) fiktif memakai nama CV Mudita, CV Rukun Jaya, PT Sembilan Pilar Indonesia, PT Sembilan Pilar Utama, PT Laila Kurnia Mulia Jaya, CV Laila Kurnia, CV Pakis Jaya, CV Cipta Nuansa, CV Setya Darma Teknik, CV Krisnajaya, CV Puri Surya Kusuma, PT Puri Suka Mandiri, CV Mulya Bangunan dan PT Tri Rejeki Makmur RI.

Seolah-olah perusahan-perusahaan tersebut melakukan pemesanan barang kepada PT Surya Pertiwi Tbk.

Selanjutnya oleh terdakwa Budhi Suyasa PO-PO fiktif itu diserahkan ke Emilia Siswanto, bagian admin proyek PT Surya Pertiwi Tbk untuk diterbitkan surat jalan dan dimasukkan kedalam system online sebelum dilakukan pengepakan dan pengiriman barang.

Tidak curiga, Emilia Siswanto memenuhi permintaan dari terdakwa Budhi Suyasa tersebut dengan cara mengirimkan pesan melalui alamat email lia@suryapertiwi.co.id ke email spgudang_sby@suryapertiwi.co.id yang memberitahukan tata cara pengambilan barang-barang yang dipesan oleh terdakwa Budhi Suyasa.

Berdasarkan email dari Emilia Siswanto ada tiga cara pengambilan barang sesuai DO fiktif dari terdakwa Budhi Suyasa yaitu, barang akan diambil sendiri oleh pemesan, barang agar dibawa ke kantor PT Surya Pertiwi Tbk kantor perwakilan Surabaya dan barang agar dikirim ke tempat tujuan sesuai dengan alamat yang tertera dalam pesan email, diantaranya, ke Pergudangan Bumi Maspion Gang 15 Blok D5-D6 Romokalisari Surabaya, ke Jalan Karang asem IV No. 67 G Surabaya, ke Jalan Dempo No. 2 Surabaya, ke Jalan Darmo Indah Timur III/K-3 No. 19 Surabaya, ke Jalan Taman Internasional 2 blok H No. 8 Surabaya, ke Jalan Demak Timur No. 28 Surabaya, ke Jalan Virgo No. 23 B Surabaya dan ke Jalan Baruk Brat IV/B 87 Surabaya.

Petaka terjadi, tanggal 31 Agustus 202, General Manager PT Surya Pertiwi Tbk, Januari Sukianto dikomplain CV Puti Surya Kusuma karena barang yang telah di order belum dikirim, padahal berdasarkan system administrasi dan accounting PT Surya Pertiwi ditemukan PO, Surat Jalan dan Faktur.

Menyikapi komplain tersebut, Januar Sukianto lantas mendatangi customer yang melakukan PO melalui terdakwa Budhi Suyasa untuk dikonfirmasi.

Hasilnya CV Puti Surya Kusuma ternyata tidak pernah melakukan order barang ke PT Surya Pertiwi Tbk dintaraya:
CV Pakis Jaya yang diwakili Ni Nyoman Pungkas Amiranti menyatakan pernah melakukan 5 kali PO kali ke PT Surya Pertiwi Tbk melalui terdakwa Budhi Suyasa dan membayar melalui cek Bilyet Giro (BG), sedangkan berdasarkan data PT Surya Pertiwi Tbk diketahui terdapat 28 kali PO yang menggunakan nama CV Pakis Jaya.

Sehingga terdapat 23 kali PO yang tidak pernah di pesan dan tidak pernah diterima oleh CV Pakis Jaya dengan nilai sebesar Rp. 485.170.675

Selain menemukan fakta CV Pakis Jaya tidak pernah menerima barang, diketahui pula dari 23 kali PO dicap dengan stempel palsu bukanlah stempel dari CV Pakis Jaya

CV Cipta Nuansa yang diwakili Direkturnya Michael Kristanto menyatakan pernah melakukan 3 kali PO ke PT Surya Pertiwi dengan nilai sebesar 31.940.975.

PT Laila Kurnia Mulia Jaya yang diwakili oleh Staff logisticnya Amru Ichwan menyatakan dari 15 kali PO dengan nilai sebesar Rp. 95.861.990.

CV Sembilan Pilar Utama yang diwakili oleh bagian Purchasingnya Slamet Riyanto menyatakan ada 13 kali PO dengan nilai sebesar Rp. 298.107.104 dan Rp. 254.349.865.

Setelah dilakukan audit dari Akuntan Publik Drs. Basri Hardjosumarto M.Si, AK dan rekan diperoleh nilai yang diduga kerugian dari PT Surya Pertiwi Tbk akibat kelakuan terdakwa Budhi Suyasa sebesar Rp. 3.324.759.164. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait