MALANG KABUPATEN, beritalima.com– PT TPA yang kerap kali bermasalah dalam mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam hal ini PT TPA yang setiap kali muncul dalam pemeriksaan, menuding bahwa pernyataan DPRD Kabupaten Malang dan Inspektorat tidak paham aturan blacklist.
“Mana ada aturan kena temuan BPK harus di black list,” ungkap SH Direktur PT TPA dihubung beritalima.com melalui pesan wa Jum’at (29/01).
Menurut SH yang tahu tentang kriteria blacklist adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), bahkan SH juga menyampaikan bahwa semua temuan BPK sudah diselesaikan dan ada bukti pengembaliannya.
“Semua temuan BPK sudah diselesaikan, Dan bukan hanya PT TPA yang ada temuan, dan semuanya sudah diselesaikan dengab berita acara, LSM itu ngerti apa,” kata dia.
Bahkan SH juga menuding pernyataan Inspektorat dan DPRD, bahwa seolah olah pernyataan dewan soal PT TPA layak diblacklist, menurut SH mereka tidak tahu kriteria tentang Blacklist bahkan tidak paham dengan peraturan presiden.
“Inspektorat dan Dewan berarti tidak tahu soal Kepres. Yang tahu kriteria hanya dinas,” tutupnya.
Sebelumnya Hari Sasongko menyampaikan bahwa kewenangan memblacklist itu ada di dinas terkait yang berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP), lantaran yang tahu kinerja PT TPA adalah dinas. Dan PT TPA atas hasil temuan LHP BPK berturut turut selama 2 tahun terakhir layak untuk dilakukan pemblacklisan.
Pernyataan Hari Sasongko juga dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridyah Maistuti, bahwa PT TPA dikategorikan kontraktor nakal.
Sebelumnya diberitakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT TPA kerap kali muncul dalam temuan BPK, dan diduga telah mengurangi volume pekerjaan. Di DPUBM sendiri pada 2016 silam PT TPA memenangkan proyek pemeliharaan Jalan Wonokerto – Bantur Kabupaten Malang senilai Rp 3.9 Milyar. Namun terdapat kekurangan volume senilai Rp 135 juta. Selain itu pada 2017 lalu, PT TPA juga mengerjakan pembangunan jembatan Srigonco Bantur Senilai Rp 4,7 Milyar dan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak senilai Rp 67 juta. [Lum/Red]