PT Vinici Inti Lines Diminta Bayar atau Dieksekusi, Eduard Rudy : Tidak Elok Tanggung Jawab Dilimpahkan ke Cabang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, PT Vinici Inti Lines didesak PT Papua Putra Mandiri untuk segera mematuhi putusan majelis hakim tingkat kasasi yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) terkait kewajibannya mengantar Batu Split dari Palu Sulawesi Tengah ke Sorong Papua dan membayar ganti rugi serta denda keterlambatan dengan total Rp 3,675 miliar secara tanggung renteng kepada PT Papua Putra.

“Terhadap putusan hakim agung tersebut, PT Papua Putra Mandiri selaku pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi pembayaran sejumlah uang atas putusan Mahkamah Agung nomor 1128/K/Pdt/2013 pada 31 Juli 2013,” kata Eduard Rudy Suharto dari Bejana Law Office, selaku kuasa hukum melalui kuasa hukum PT Papua Putra Mandri. Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/12/2021).

Ditegaskan Eduard Rudy, kewajiban tersebut ditempuh untuk melindungi hak hukum kliennya yang menjadi korban wanprestasi atau cidera janjit setelah PT Vinici Inti Lines diberikan waktu selama tujuh tahun untuk melaksanakan Putusan MA tersebut dengan melakukan pembayaran Rp 3,6 Miliar.

“Namun malah sebaliknya , PT Vinici Inti Lines , tidak beritikad baik, bahkan sekarang malah melakukan upaya perlawanan di PN Jakarta Utara,” tegasnya kepada wartawan.

Menurut Eduard Rudy, sikap tidak taat hukum yang sudah dilakukan PT Vinici Inti Lines tersebut justru sebenarnya malahan bisa merugikan mereka sendiri dari sisi bisnis.

“Siapa yang mau berbisnis dengan perusahaan yang tidak patuh atas putusan pengadilan yang sudah final. Jelas customer ataupun kolega bisnis mereka akan pada menghindar dong , kedepannya jangan-jangan mereka juga akan mengalami hal yang sama, seperti klien kami. Sungguh sangat disayangkan,” tukasnya.

Kepada awak media, Eduard Rudy yang juga menjabat ketua bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Konggres Advokat Indonesia (KAI) ini, menyesalkan sikap PT Vinici yang sudah melakukan tindakan yang tak patuh hukum tersebut dengan dalih tanggungjawab PT Vinici Inti Lines Cabang.

“Menurut saya alasan PT Vinici ini tidaklah elok dan tidak masuk akal, sebab suatu Perseroan Terbatas (PT) merupakan satu kesatuan dan ketika ada persoalan di PT tersebut maka menjadi tanggungjawab keseluruhan PT,” sesal Eduard Rudy.

Ditanya terkait sikap PT Vinici Inti Lines yang lebih memilih mengadakan gugatan perlawanan atas eksekusi yang diajukan oleh Kliennya, PT Papua Putra Mandiri. Eduard Rudy menduga perlawanan yang mereka ajukan hanyalah ingin mengolor pelaksanaan eksekusi semata.

“Kami menduga bahwa gugatan PT Vinici Inti Lines perlawanan yang mereka ajukan hanyalah ingin mengolor pelaksanaan eksekusi. Walaupun sebagaimana kita ketahui bahwa permohonan perlawanan yang mereka ajukan tidak bisa menghalangi proses eksekusi” jawab Eduard Rudy.

Sementara kuasa hukum PT Vinici Inti Lines yakni Yunus saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap menyatakan bahwa dia akan meminta ijin terkait hal ini ke Direktur PT Vinici Inti Lines.

“Mohon maaf mbak, saya minta izin dulu kepada dirut,” ujarnya.

Diceritakan Advokat Edaurd Rudy, perkara ini berawal dari PT. Papua Putra Mandiri yang bergerak dibidang kontraktor/ perdagangan umum telah memperoleh kepercayaan dari Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional yaitu Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Sorong berupa Paket Pembangunan Jalan Sorong-Mega (MYC) dari tanggal 22 Mei 2009 sampai dengan tanggal 30 September 2009.P

“Proyek ini bukan yang pertama kali, sebab klien kami sudah diberikan kepercayaan untuk pembangunan jalan dan jembatan (fasilitas umum) di Papua,” ujar Eduard saat ditemui di Surabaya, Selasa (16/2/2020) lalu.

Nah, papar Eduard Rudy untuk pelaksanaan pembangunan jalan tersebut membutuhkan material dan alat-alat pendukung. Salah satu material pendukung untuk pembangunan jalan tersebut adalah berupa batu split. Kebetulan karena batu split yang ada didaerah Papua khususnya di daerah Sorong kualitasnya kurang baik untuk pengaspalan/ pengerasan, maka PT. Papua Putra Mandiri (penggugat) mmbeli batu split ke daerah lain yang kualitasnya bagus yaitu Palu, Sulawesi Tengah. Penggugat membeli batu split di Palu, Sulawesi Tengah sebanyak 2.000 meter kubik yaitu sebesar Rp 450 juta dan batu split tersebut untuk sampai ke Sorong Penggugat membutuhkan angkutan/tambang.

Bahwa untuk menjamin kepastian hukum mengenai pengangkutan batu split tersebut dari Palu sampai ke tujuan yaitu Sorong, antara PT Papua Putra Mandiri (penggugat) dengan Tergugat I PT Vinici Inti Lines membuat perjanjian yakni harus mengantarkan batu split sebanyak 2000 meter kubik ke tempat tujuan yang telah ditentukan yaitu dari Palu ke Sorong dari tanggal 11 Juli 2009 (berangkat dari Palu) sampai dengan 19-20 Juli 2009 (tiba di Sorong) sekitar 8 hari perjalanan dengan sewa tambat sebesar Rp 500 juta yang telah dibayar Penggugat sebesar Rp 375 juta dan sisanya sebesar Rp 125 juta akan dibayar setelah batu split tiba di Sorong Papua.A

“Apabila Tergugat I mengalami keterlambatan/mengingkari perjanjian tersebut diatas, maka sesuai kesepakatan Tergugat I dikenakan denda sebesar Rp 15 juta per harinya yang ditanda tangani pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2009,” paparnya.

Selain itu, penggugat juga mengansurasikan ke PT Jasindo apabila batu tersebut mengalami kerusakan, hilang dan total loss only, dan sebagainya maka PT Jasindo membayar kerugian/kewajiban pertanggungan tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 1 Miliar.

Masalah timbul ketika dalam pelaksanaannya pengantaran batu split tersebut tak dikirimkan dengan alasan kapal Tug Boat Jaya dan Tongkang Arena 189 terdampar karena cuaca buruk.

“Penggugat telah berulang kali minta kalau tidak bisa mengirim batu split tersebut maka Penggugat minta dikembalikan saja uang tambang dan harga batu Penggugat dari Para Tergugat, namun tidak pernah dihiraukan,” tambahnya.

Sampai akhirnya proyek yang dikerjakan penggugatpun dihentikan karena diputus oleh pihak instansi terkait.

Atas hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan PT Papua Putra Mandiri (penggugat) untuk membayar sebagian ganti rugi yang dialami penggugat. Namun PT Vinici Inti Lines sebagai terhukum cidera janji. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait