JAKARTA, beritalima.com | Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2020 telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap PT X.
Saat itu perusahaan tersebut telah membuat surat pernyataan di atas materai cukup, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI namun faktanya cukup mengejutkan.
Hasil penelusuran tim beritalima, pasca kembali beroperasi, PT X malah semakin berani menentang aturan serta perundang-undangan yang mengatur masalah penempatan PMI.
Petugas rekrut PT X bergerak tanpa ragu, membujuk mangsa dengan iming-iming kesuksesan dan gaji besar serta fasilitas yang serba wah, hingga akhirnya korban perbudakan modern berjatuhan, berteriak di negeri orang. (Pathuroni Alprian).