BANDUNG, beritalima.com | Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung diterpa isu miring, adanya pungutan administrasi hingga mencapai angka Rp 500 ribu mencuat ke permukaan.
Neneng Nurhayati, Kepala Desa Cimaung melalui Agus (Kadis IV) merasa gerah dan angkat bicara terkait dugaan pungutan tersebut.
Pantauan tim beritalima, biaya PTSL melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri juga terjadi di beberapa daerah.
Faktanya, dalam pelaksanaan program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah guna menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari itu biaya di lapangan melebihi dari ketentuan SKB tiga menteri, benarkah angka sebesar Rp 150 ribu sudah tidak relevan ?!
Untuk menutupi kekurangan berdasarkan hasil musyawarah muncul biaya tambahan namun hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran dan perangkat desa sebagai pelaksana berpotensi terjerat hukum. (Pathuroni Alprian)