SURABAYA, beritalima.com – Ditengarai banyak tenant di mall-mall dan gedung bisnis di Surabaya yang tidak memiliki perijinan dan tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tidak memberi perlindungan sosial para pekerjanya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi Sapoetro, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Perijinan Di Kota Surabaya dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Rakor ini digelar DPM dan PTSP Kota Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Raya dengan mengundang para pengelola mall dan gedung bisnis di Surabaya.
Selain dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dan para Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se Surabaya Raya, rakor di Kantor DPM dan PTSP Kota Surabaya pada Selasa (20/2/2018) ini diikuti 29 pengelola mall dan gedung bisnis di Surabaya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan membenarkan itu, para pengelola mall dan gedung bisnis memang sudah banyak yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi untuk para tenant dan tenaga kerjanya tidak sedikit yang belum daftar.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, berharap semua pihak punya kepedulian atas perlindungan jaminan sosial bagi semua pekerja.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ini cukup penting bagi pekerja, karena bila pekerja mengalami musibah tak membuat dia atau keluarganya jatuh miskin.
Kepala DPM dan PTSP Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi Sapoetro, minta pada pengelola mall dan gedung bisnis untuk memfasilitasi proses pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada para tenant dan pekerjanya.
Eko minta mereka terbuka jika ada petugas PTSP dan BPJS Ketenagakerjaan datang untuk menindaklanjuti perijinan dan kepesertaan.
“Karena setelah pertemuan ini kami dari PTSP dan BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi mall-mall dan gedung bisnis untuk melakukan pendaftaran,” tambahnya.
Eko menegaskan, kewajiban pengelola mall di antaranya mempersyaratkan pengusaha tenant untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan pula, ada ancaman sanksi bagi para pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, yakni sanksi administrasi, sanksi tidak mendapatkan layanan publik, dan jika tetap bandel sanksi denda atau pidana.
Rapat Koordinasi Pengawasan Perijinan Di Kota Surabaya ini juga disertai dengan sosialisasi tentang regulasi dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Suharto, menambahkan, rakor dan sosialisasi ini diharapkan dapat memperbanyak jumlah pekerja mall di Surabaya yang terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. (Ganefo)
Teks Foto: Rakor dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor DPM dan PTSP Kota Surabaya, Selasa (20/2/2018).