Puan Maharani: DPR RI Tetap Produktif Pada Masa Pandemi Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPR RIm Puan Maharani menegaskan, lembaga yang dia pimpin pada masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 dalam situasi wabah pandemi virus Corona (Covid-19), tetap berkomitmen menjalankan tugas konstitusionalnya.

Tugas-tugas para anggota DPR RI dilaksanakan melalui tata kelola berdemokrasi yang semakin maju dan berkeadaban. Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI tetap berkomitmen untuk membahas RUU secara transparan.

“Terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Puan ketika menyampaikan kata sambutannya pada pembukaan masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11).

Adapun pada Masa Persidangan II ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi, yaitu penyelesaian pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No: 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

“DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD,” ujar dia.

Dikatakan, jumlah Prolegnas RUU Prioritas 2021 agar memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2020 sehingga daftar RUU Prioritas 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19.

Disampaikan, DPR RI terus mengawasi peraturan pelaksanaan UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). “Implementasi dari UU Ciptaker masih membutuhkan peraturan pelaksanaan dan atensi dari Komisi DPR RI yang terkait. Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat,” kata Puan. Hal ini juga untuk memastikan bahwa UU Ciptaker dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait