Pudji Rahayu Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi Rumah Peninggalan Pahlawan Nasional Yos Sudarso

  • Whatsapp

SURABAYA – Kisruh eksekusi pengosongan terhadap rumah peninggalan yang diklaim milik ahli waris pahlawan nasional Yos Sudarso di Jalan Raya Dr. Soetomo, Surabaya kembali mendapat perlawanan.

Setelah mendapat perlawanan eksekusi dari Tri Kumaladewi, kini muncul lagi perlawanan eksekusi yang diajukan Pudji Rahayu.

Perlawanan eksekusi yang diajukan Pudji Rahayu terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby. Dalam gugatan perlawanan eksekusinya, Pudji Rahayu selaku pelawan menggugat tiga pihak yakni Tri Kumaladewi (terlawan I), Puji Santoso (terlawan II), dan Handoko Wibisono (terlawan III).

Dalam petitum gugatan perlawanan eksekusi yang diajukannya, Pudji Rahayu meminta majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa pelawan adalah pemilik sah atas bangunan dan tanah di Jalan Raya Dr. Sutomo 55, Surabaya. Selain itu, ia juga meminta agar rencana eksekusi dinyakan batal dan tidak sah.

Usai sidang, Iko Kurniawan, kuasa hukum Handoko Wibisono, menyampaikan bahwa majelis hakim telah menunjuk Muhammad Yusuf Karim sebagai hakim mediasi dalam perkara ini.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Mei 2025, dengan agenda mediasi,” ujarnya saat ditemui usai sidang di PN Surabaya, Kamis (7/3/2025).

Ketika ditanya mengenai sosok Pudji Rahayu, Iko mengaku belum mengetahui banyak informasi terkait pihak yang kini mengajukan perlawanan eksekusi tersebut.

“Yang saya tahu, Pudji Rahayu adalah pembeli rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 Surabaya dari terlawan I Tri Kumaladewi pada tahun 2021. Namun, alasan dia membeli dan dasar jual belinya apa, saya belum tahu. Fakta-fakta itu baru akan terungkap dalam tahap pembuktian atau jika seluruh bukti sudah di-unlock di e-Court,” jelasnya.

Iko menambahkan bahwa ini bukan pertama kalinya gugatan perlawanan diajukan. Sebelumnya, perkara 383/Pdt.Bth/2024 juga telah didaftarkan dan saat ini masih dalam proses di tingkat kasasi.

Menurut Iko, Handoko Wibisono merupakan pemegang terakhir Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah tersebut, meskipun bukan pemilik sah secara administratif. Hak atas nama masih tercatat atas Dr. Hamzah Teja Sukmana.

“Klien saya membeli rumah itu dari Rudianto Santoso dan transaksi tersebut terjadi saat saya mengajukan gugatan pada tahun 2022 dengan nomor perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby,” pungkasnya.

Sementara itu Taufan Hidayat, kuasa hukum Handoko Wibisono lainnya membenarkan kalau kliennya sekarang digugat lagi oleh pihak ketiga, yang pernah datang pada saat eksekusi pengosongan terjadi, karena dia sudah membeli juga, karena memang masih ada hubungan Keluarga.

“Penggugat atau Pelawan membeli dari Kakaknya. Rumah itu dibeli Kakak atau adiknya Ibu Tri Kumala Dewi, namanya Puji Rahayu di Tahun 2021 melalui Ikatan Jual Beli dengan Pangarma. Alas haknya rumah dinas, Penguasaan militer. Nominalnya kurang lebih Rp.5 miliar,” katanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait